32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Harus Ada Zonasi Khusus Reklame

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGERJAAN PAPAN REKLAME_Beberapa orang pekerja menyelesaikan pengerjaan papan reklame di Jalan Balai Kota Medan, Rabu (22/2) Pengerjaan tersebut melanggar aturan karena berada di atas pos polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan disarankan membuat satu zonasi khusus reklame di kota ini. Hal ini penting mengingat tata letak reklame yang ada sangat semberaut.

“Di sinilah ketegasan seorang wali kota sebagai pengatur wilayah dibutuhkan. Ke depan kalau memang Pemko Medan ingin mengatur media iklan lebih baik, saya pikir harus ada zona khusus,” kata Pengamat Tata Kota dari Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Soli Arizal Lubis kepada Sumut Pos, Minggu (5/3).

Menurut Soli, bila perlu dibuat aturan hukum baru mengenai zonasi khusus ini. Sebab ia melihat, payung hukum yang ada ternyata tidak ditegakkan secara maksimal. “Yang kita lihat justru makin banyak tumbuh reklame liar di mana-mana. Ini menandakan aturan tidak berjalan. Selain itu, pada ruas yang dilarang juga belum dibongkar,” katanya.

Kata Soli, bila perlu zonasi khusus itu dialihkan ke bentuk videotron. Mengingat media konvensional sudah mulai ditinggalkan, apalagi dalam hal investasi bisnis seperti di luar negeri. “Nah, di situ pulalah nanti diatur ketentuan-ketentuannya. Jadi tidak semua orang juga bisa sembarangan pasang. Kalau yang terjadi sekarang kan, orang sesukanya pasang dan mendirikan billboard,”ujarnya.

Tak hanya itu, diperlukan merangkul semua pihak termasuk kalangan pengusaha periklanan di Medan. Sehingga, ada sebuah kesepakatan sebelum pembentukan regulasi baru. “Dengan demikian ada win-win solution. Kalau toh masih melanggar juga, ya di-black list saja itu perusahaan iklannya. Jadi selama dia di Medan tidak akan bisa berinvestasi lagi. Memang harus tegas,” ucapnya.

Selama ini tumbuh suburnya reklame liar di Medan, karena tidak tegasnya wali kota menegakkan aturan. Dan masyarakat juga dirugikan atas kegiatan pembongkaran tersebut, di mana menggunakan dana APBD. “Secara langsung tidak ada untungnya bagi kita (masyarakat awam), atas kegiatan itu. Kegiatan itu dilakukan karena bersinggungan dengan penegakkan aturan. Kalau pola-pola ini terus diterapkan, habislah APBD untuk itu saja,” tegasnya.

Pemko Medan sendiri sangat terbuka terhadap masukan berbagai pihak sekaitan penataan reklame. Dalam sebuah kesempatan belum lama ini, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution menyadari, bahwa pembongkaran billboard tak berizin hanya pekerjaan sia-sia. Namun begitu, Pemko tetap akan menindak semua pelanggaran yang ada. (prn/ila)

 

 

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGERJAAN PAPAN REKLAME_Beberapa orang pekerja menyelesaikan pengerjaan papan reklame di Jalan Balai Kota Medan, Rabu (22/2) Pengerjaan tersebut melanggar aturan karena berada di atas pos polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan disarankan membuat satu zonasi khusus reklame di kota ini. Hal ini penting mengingat tata letak reklame yang ada sangat semberaut.

“Di sinilah ketegasan seorang wali kota sebagai pengatur wilayah dibutuhkan. Ke depan kalau memang Pemko Medan ingin mengatur media iklan lebih baik, saya pikir harus ada zona khusus,” kata Pengamat Tata Kota dari Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Soli Arizal Lubis kepada Sumut Pos, Minggu (5/3).

Menurut Soli, bila perlu dibuat aturan hukum baru mengenai zonasi khusus ini. Sebab ia melihat, payung hukum yang ada ternyata tidak ditegakkan secara maksimal. “Yang kita lihat justru makin banyak tumbuh reklame liar di mana-mana. Ini menandakan aturan tidak berjalan. Selain itu, pada ruas yang dilarang juga belum dibongkar,” katanya.

Kata Soli, bila perlu zonasi khusus itu dialihkan ke bentuk videotron. Mengingat media konvensional sudah mulai ditinggalkan, apalagi dalam hal investasi bisnis seperti di luar negeri. “Nah, di situ pulalah nanti diatur ketentuan-ketentuannya. Jadi tidak semua orang juga bisa sembarangan pasang. Kalau yang terjadi sekarang kan, orang sesukanya pasang dan mendirikan billboard,”ujarnya.

Tak hanya itu, diperlukan merangkul semua pihak termasuk kalangan pengusaha periklanan di Medan. Sehingga, ada sebuah kesepakatan sebelum pembentukan regulasi baru. “Dengan demikian ada win-win solution. Kalau toh masih melanggar juga, ya di-black list saja itu perusahaan iklannya. Jadi selama dia di Medan tidak akan bisa berinvestasi lagi. Memang harus tegas,” ucapnya.

Selama ini tumbuh suburnya reklame liar di Medan, karena tidak tegasnya wali kota menegakkan aturan. Dan masyarakat juga dirugikan atas kegiatan pembongkaran tersebut, di mana menggunakan dana APBD. “Secara langsung tidak ada untungnya bagi kita (masyarakat awam), atas kegiatan itu. Kegiatan itu dilakukan karena bersinggungan dengan penegakkan aturan. Kalau pola-pola ini terus diterapkan, habislah APBD untuk itu saja,” tegasnya.

Pemko Medan sendiri sangat terbuka terhadap masukan berbagai pihak sekaitan penataan reklame. Dalam sebuah kesempatan belum lama ini, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution menyadari, bahwa pembongkaran billboard tak berizin hanya pekerjaan sia-sia. Namun begitu, Pemko tetap akan menindak semua pelanggaran yang ada. (prn/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/