MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mabes Polri dan Polda Sumut kembali berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba internasional di Medan. Selain menangkap 4 orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti (barbut) 41 Kg sabu dan 70 ribu butir ekstasi.
Satu dari 4 tersangka tersebut terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap di depan Gereja GBKP Bena Meriah, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Para tersangka dan dan barang bukti dipaparkan kepada wartawan oleh Direktur Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Danianto, dalam konferensi pers (konpers) di RS Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin (6/3).
Sindikat bandar narkoba yang ditangkap ini merupakan jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan. Menurutnya, penangkapan merupakan hasil pengembangan 2 tersangka sebelumnya, yakni Mursal alias Aldo Saputra alias Evar dan tiga tersangka lainnya dengan barang bukti 6 kg sabu dan 3.000 butir ekstasi.
“Ada empat yang kita amankan. Ini komplit, ada pengendali, transporter, ada kurir. Dari empat tersangka ini, kita amankan 34 kg sabu dan 70.000 butir ekstasi,” beber mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya ini.
Keempat tersangka bandar 34 Kg sabu dan 70 ribu butir pil ekstasi tersebut adalah Amsari alias Sari (32), warga Dusun Cahaya Butsi, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh. Dia berperan sebagai penjemput dari jaringan Malaysia di Sungai Iyu, Aceh Tamiang. Amsari juga bertugas sebagai penyimpan atau mengubur di tanah dan menyiapkan untuk diantar ke penerima di Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mabes Polri dan Polda Sumut kembali berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba internasional di Medan. Selain menangkap 4 orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti (barbut) 41 Kg sabu dan 70 ribu butir ekstasi.
Satu dari 4 tersangka tersebut terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap di depan Gereja GBKP Bena Meriah, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Para tersangka dan dan barang bukti dipaparkan kepada wartawan oleh Direktur Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Danianto, dalam konferensi pers (konpers) di RS Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin (6/3).
Sindikat bandar narkoba yang ditangkap ini merupakan jaringan internasional Malaysia-Aceh-Medan. Menurutnya, penangkapan merupakan hasil pengembangan 2 tersangka sebelumnya, yakni Mursal alias Aldo Saputra alias Evar dan tiga tersangka lainnya dengan barang bukti 6 kg sabu dan 3.000 butir ekstasi.
“Ada empat yang kita amankan. Ini komplit, ada pengendali, transporter, ada kurir. Dari empat tersangka ini, kita amankan 34 kg sabu dan 70.000 butir ekstasi,” beber mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya ini.
Keempat tersangka bandar 34 Kg sabu dan 70 ribu butir pil ekstasi tersebut adalah Amsari alias Sari (32), warga Dusun Cahaya Butsi, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh. Dia berperan sebagai penjemput dari jaringan Malaysia di Sungai Iyu, Aceh Tamiang. Amsari juga bertugas sebagai penyimpan atau mengubur di tanah dan menyiapkan untuk diantar ke penerima di Medan.