SUMUTPOS.CO – BARU seminggu dikukuhkan Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH, tim sapu bersih (Saber) Pungli Tanah Karo, langsung bekerja dan berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 7 pegawai Dinas Lingkungan Hidup (LKH) Karo yang bergerak di bidang kebersihan, Senin (6/3) sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan pegawai yang 2 diantaranya bertatus ASN, 2 honorer dan 3 pegawai harian lepas (PHL) yang bekerja sebagai sopir truk sampah ini, bermula saat anggota tim melakukan penyamaran sebagai tukang sapu di kantor LHK, Jalan Jamin Ginting, Gang Cikditiro Desa Ketaren, Kabupaten Karo.
“Tim yang menyaru sebagai tukang sapu ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Jonista Tarigan,” tegas Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Karo, Kompol Reza Fahlevi Lubis, SH saat ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Selasa (7/3) siang.
Ditegaskan Reza, penangkapan ini dilakukan saat transaksi pencairan gaji para pegawai harian lepas (sopir truk sampah). Kasus ini bermotif penggelapan atau ‘penyunatan’ gaji para PHL. “Gaji yang diberikan pada PHL tidak sesuai dengan yang seharusnya,” beber Reza yang juga menjabat sebagai Wakapolres Tanah Karo itu.
Namun sayang, sampai hari ini pihaknya belum menetapkan tersangka karena belum melakukan gelar perkara. “Identitas mereka juga belum bisa dibeberkan, karena kita harus melakukan gelar perkara dulu. Pokoknya kita masih terus mengembangkan kasus ini,” ungkapnya.
Selain ke-7 pegawai, pihaknya juga menyita uang puluhan juta dan slip gaji yang sudah direkayasa sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan sementara, ketiga sopir truk sampah yang turut diamankan tersebut masih berstatus sebagai saksi korban. Pasalnya, gaji mereka yang digelapkan.
Dari hasil pengembangan nanti, tak tertutup kemungkinan kasus ini akan menyeret petinggi Dinas Lingkungan Hidup Karo yang dipimpin Ir Timotius Ginting itu. “Akan kita kembangkan terus kasus ini, besoklah data lengkapnya kita ekspos,” tandas Reza. (deo/han)