MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Sumut Fraksi Hanura, Aduhot Simamora resmi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut sisa priode 2014-2019 usai mengucap sumpah pada sidang paripurna istimewa si gedung dewan, Kamis (9/3).
Aduhot dilantik untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan dewan, karena pimpinan dewan sebelumnya, Zulkifli Efendi Siregar tersangkut masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPRD Sumut, HT Milwan memimpin sidang paripurna menyebut pergantian antar waktu (PAW) tersebut berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor 161.12-2157/2017 tentang Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Sumut tanggal 16 Februari 2017.
Pengucapan sumpah janji Aduhot Simamora dipandu Ketua Pengadilan Tinggi Sumut Cicut Sutiarso. Dengan dilantiknya Aduhot Simamora sebagai wakil ketua DPRD Sumut, maka unsur pimpinan dewan di DPRD Sumut menjadi lengkap berjumlah lima orang yakni satu ketua dan empat wakil ketua.
Sebelumnya, Aduhot berharap dukungan dari semua pihak, sehingga pekerjaannya di DPRD Sumut bisa berjalan dengan lancar.
Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Hasban Ritonga mengatakan, Pemprovsu memaknai PAW tersebut sebagai hal yang biasa dalam organisasi DPRD. Hal itu selain untuk meningkatkan kinerja dewan, juga sebagai penyegaran ide-ide dan rumusan pembangunan Sumut ke depan, menambah khazanah bagi kebijakan pembangunan Sumut.
Terpisah, Pengamat Politik USU Agus Suryadi mengatakan momentum kehadiran pimpinan baik Wakil Gubernur, Wakil Ketua DPRD Sumut hingga Pangdam I/BB yang baru menjadi kesiapan provinsi menghadapi tahapan atau tahun politik 2018 atau Pilkada serentak tahap ketiga setelah 2015 dan 2017.
”Peristiwa politik jelang 2018 ini, tidak bisa dilepaskan dari berbagai momentum yang ada, khususnya bagaimana memperbaiki citra Sumut yang selama ini bermasalah dalam hal hukum yang melibatkan eksekutif, legislatif dan yudikatif,” ujar Agus kepada Sumut Pos.