081264469xxx
Apakah boleh mendirikan bangunan di atas parit di Kota Medan, bahkan akibat bangunan setiap hujan selalu saja banjir? Tolong buka hati dan buka mata Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, tolong ditertibkan ada beberapa bangunan berdiri di atas parit, seperti di Jalan Pahlawan Gang Sakti, Kelurahan Medan Perjuangan. Bangunan itu berdiri tepat di atas parit yang mengakibatkan saluran air macet akibatnya banjir. Sepertinya Kadis TRTB Medan yang sekarang ini benar-benar tidak menjalankan program mengentaskan banjir yang dicanangkan Bapak Wali Kota Medan, Rahudman Harahap. Bahkan, Kadis TRTB sudah mencoreng malu kepada Wali Kota Medan yang terus berusaha membenahi Kota Medan untuk bebas dari banjir.
Langgar Perda
Terima kasih pertanyaannya, kami sampaikan sesuai Perda No.9/2004 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, setiap bangunan harus memegang surat izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Pemko Medan. Selanjutnya tata bangunan harus mengacu ke dalam perda dan tak boleh mengambil sebagian fasilitas publik.
Nah, pada kaitannya ada bangunan berdiri di atas parit. Maka kami akan koordinasikan hal ini kepada Dinas TRTB untuk segera menindak lanjutinya, karena secara aturan tak dibenarkan ada bangunan berdiri di atas parit. Selanjutnya, kami minta kepada aparat kecamatan untuk menyampaikan laporan kepada Dinas TRTB.
Khairul Bukhari
Plt Kabag Humas Pemko Medan