MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah melakukan serangkain pemeriksaan serta gelar perkara bersama dengan tim Polda Sumut, Polrestabes Medan akhirnya melimpahkan Berkas acara pemeriksaan (BAP) Siwaji Raja ke Kejaksaan Negeri (Kejari ) Medan, Jumat (17/3).
“Hari ini berkas Siwaji Raja yang menjadi otak pelaku telah dikirim ke Jaksa,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho.
Sandi menyebutkan, penangkapan kembali Siwaji Raja pasca divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena hasil gelar perkara polisi memiliki bukti baru.
Pengusahan tambang dan batubara itu diduga kuat terlibat atas kasus penembakan yang berujung dengan kematian Indra Gunawan alias Kuna, warga Jalan Bambu, Medan Helvetia.
“Ya, ada bukti baru dalam kasus penembakan terhadap Kuna. Namun kita belum bisa memberikan keterangan mengenai bukti baru itu, karena itu adalah hak dari penyidik,” sebutnya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah melakukan serangkain pemeriksaan serta gelar perkara bersama dengan tim Polda Sumut, Polrestabes Medan akhirnya melimpahkan Berkas acara pemeriksaan (BAP) Siwaji Raja ke Kejaksaan Negeri (Kejari ) Medan, Jumat (17/3).
“Hari ini berkas Siwaji Raja yang menjadi otak pelaku telah dikirim ke Jaksa,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho.
Sandi menyebutkan, penangkapan kembali Siwaji Raja pasca divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena hasil gelar perkara polisi memiliki bukti baru.
Pengusahan tambang dan batubara itu diduga kuat terlibat atas kasus penembakan yang berujung dengan kematian Indra Gunawan alias Kuna, warga Jalan Bambu, Medan Helvetia.
“Ya, ada bukti baru dalam kasus penembakan terhadap Kuna. Namun kita belum bisa memberikan keterangan mengenai bukti baru itu, karena itu adalah hak dari penyidik,” sebutnya.