32 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Polrestabes Limpahkan Berkas Kasus Siwaji Raja

Sambung Sandi, Polrestabes Medan juga telah menyerahkan eksekusi putusan pra peradilan (Prapid), kasus terduga pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna dengan tersangka Siwaji Raja ke Bidkum Poldasu. Bukan itu saja, pihaknya juga mengaku sudah menjalankan sebahagian hasil amar putusan majelis hakim.

“Menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka, lalu kita umumkan ke rekan-rekan media juga bagian dari upaya merehabilitasi nama baik. Tapi soal hasil putusan Prapid di antaranya merehabilitas nama baik di 1 media cetak dan 1 media elektronik nasional juga membayar denda Rp 1 juta, kita sudah berkoordinasi dengan Bidkum Poldasu dan akan kita serahkan ke sana,” tutur Kapolrestabes Medan.

Disinggung mengenai penetapan dan penangkapan kembali Raja, mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan ini menilai sudah memenuhi prosedur. Begitu juga soal eksekusi hasil Prapid yang dipermasalahkan tim pengacara, dinilai sah-sah saja.

“Setiap orang termasuk tim pengacara wajar saja berargumen seperti itu. Namun kita tetap menghormati hasil keputusan prapid,” ungkap Sandi mengakhiri. (fad/ras)

Sambung Sandi, Polrestabes Medan juga telah menyerahkan eksekusi putusan pra peradilan (Prapid), kasus terduga pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna dengan tersangka Siwaji Raja ke Bidkum Poldasu. Bukan itu saja, pihaknya juga mengaku sudah menjalankan sebahagian hasil amar putusan majelis hakim.

“Menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka, lalu kita umumkan ke rekan-rekan media juga bagian dari upaya merehabilitasi nama baik. Tapi soal hasil putusan Prapid di antaranya merehabilitas nama baik di 1 media cetak dan 1 media elektronik nasional juga membayar denda Rp 1 juta, kita sudah berkoordinasi dengan Bidkum Poldasu dan akan kita serahkan ke sana,” tutur Kapolrestabes Medan.

Disinggung mengenai penetapan dan penangkapan kembali Raja, mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan ini menilai sudah memenuhi prosedur. Begitu juga soal eksekusi hasil Prapid yang dipermasalahkan tim pengacara, dinilai sah-sah saja.

“Setiap orang termasuk tim pengacara wajar saja berargumen seperti itu. Namun kita tetap menghormati hasil keputusan prapid,” ungkap Sandi mengakhiri. (fad/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/