JAKARTA,SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) mengusulkan agar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga bisa berasal dari unsur partai politik dan pemerintah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengakui wacana itu muncul pasca Pansus melakukan kunjungan kerja ke Jerman.
“Di Jerman itu ada unsur pemerintah di KPU-nya, terus ada unsur Parpol dan juga masyarakat. Kalau kita masyarakat semua. Kita usulkan KPU ada unsur parpol, pemerintah dan masyarakat,” kata Lukman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (21/3).
Selain penambahan unsur parpol dan pemerintah didalam board KPU, diwacanakan adanya pleno partai. “Mungkin komisarisnya itu tidak dari Parpol, tapi ada board khusus yang diatur dalam undang-undang ini berkenaan Perwakilan Parpol,” beber Lukman.
Sebenarnya, tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, saat ini sudah ada dalam manajemen KPU yang menggunakan jasa Liaison Orgenizer (LO) dari kalangan parpol. Namun LO tersebut belum ada payung hukumnya.
Lukman menambahkan, didalam board KPU yang terdapat unsur parpol sama sekali tidak sama dengan komisioner. Namun demikian pembahasan usulan tersebut belum menemui kata sepakat. Partainya pun belum menentukan sikap soal ini.
“Belum, belum itu. Ini kan laporan yang disampaikan tim Meksiko dan yang disampaikan tim Jerman, sama. Meksiko dan Jerman sama seperti itu. Jerman itu kan (anggota KPU) 11 semua. Terdiri dari satu unsur pemerintah, diusung oleh Mendagri, ex ofisio BPS. Dua dari hakim, kemudian 8 dari parpol yang ada di Parlemen. Meksiko juga seperti itu,” demikian Lukman. (san/rmo/jpg)
JAKARTA,SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pansus RUU Pemilu) mengusulkan agar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga bisa berasal dari unsur partai politik dan pemerintah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengakui wacana itu muncul pasca Pansus melakukan kunjungan kerja ke Jerman.
“Di Jerman itu ada unsur pemerintah di KPU-nya, terus ada unsur Parpol dan juga masyarakat. Kalau kita masyarakat semua. Kita usulkan KPU ada unsur parpol, pemerintah dan masyarakat,” kata Lukman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (21/3).
Selain penambahan unsur parpol dan pemerintah didalam board KPU, diwacanakan adanya pleno partai. “Mungkin komisarisnya itu tidak dari Parpol, tapi ada board khusus yang diatur dalam undang-undang ini berkenaan Perwakilan Parpol,” beber Lukman.
Sebenarnya, tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, saat ini sudah ada dalam manajemen KPU yang menggunakan jasa Liaison Orgenizer (LO) dari kalangan parpol. Namun LO tersebut belum ada payung hukumnya.
Lukman menambahkan, didalam board KPU yang terdapat unsur parpol sama sekali tidak sama dengan komisioner. Namun demikian pembahasan usulan tersebut belum menemui kata sepakat. Partainya pun belum menentukan sikap soal ini.
“Belum, belum itu. Ini kan laporan yang disampaikan tim Meksiko dan yang disampaikan tim Jerman, sama. Meksiko dan Jerman sama seperti itu. Jerman itu kan (anggota KPU) 11 semua. Terdiri dari satu unsur pemerintah, diusung oleh Mendagri, ex ofisio BPS. Dua dari hakim, kemudian 8 dari parpol yang ada di Parlemen. Meksiko juga seperti itu,” demikian Lukman. (san/rmo/jpg)