29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

April, Jalan di Kabupaten Simalungun Diperbaiki

Foto: Tonggo Sibarani/Metro Siantar
Bupati Simalungun JR Saragih meninjau kondisi jalan di Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara belum lama ini.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Janji Bupati Simalungun JR Saragih dalam membenahi jalan benar-benar ditepati. Pasalnya, perbaikan jalan di Kabupaten Simalungun, tak lama lagi akan terealisasi.

Demi mempercepat perbaikan jalan tersebut, JR Saragih telah memerintahkan dinas perhubungan untuk menyurati para pengusaha yang memiliki kendaraan berat. Hal ini dilakukan agar jalan yang sudah diperbaiki tak rusak lagi.

“Tanggal 7 Maret 2017 lalu, kita sudah menyurati seluruh pengusaha agar mematuhi peraturan, kendaraan melebihi kapasitas 8 ton tak boleh melintas karena tak sesuai dengan jalan kabupaten,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Ramadhani Purba kepada Metro Siantar (grup Sumut Pos) di Pematang Raya, Rabu (29/3).

Disebutkannya, selain tak boleh melebihi berat 8 ton, kendaraan juga tidak boleh melebihi lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, dan tinggi 3,5 meter.

Ramadhani juga menegaskan, jika sudah disurati maka pihak pemilik kendaraan bertonase besar tentu akan mendapatkan sanksi tegas jika melanggar. Bahkan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas semua pemilik kendaraan yang tak menaati peraturan tersebut.

“Sesuai UU Nomor 29 tahun 2009 pasal 31 mengatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 125 akan mendapatkan kurungan penjara paling lama satu bulan dengan denda paling banyak Rp250 juta,” bebernya lagi.

Usai menyurati pengusaha angkutan, pihaknya juga bergerak cepat untuk melakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas. Tak itu saja, dengan menggandeng pihak kepolisian, razia akan rutin dilakukan terutama di jam-jam kendaraan bertonase berat.

Selain itu, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun meminta kepada seluruh pengusaha yang memiliki kendaraan bertonase berat untuk mengganti kendaraannya yang sesuai dengan kualitas jalan. Target pun dipasang, tak boleh melebihi satu tahun untuk mengganti kendaraannya.

Foto: Tonggo Sibarani/Metro Siantar
Bupati Simalungun JR Saragih meninjau kondisi jalan di Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara belum lama ini.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Janji Bupati Simalungun JR Saragih dalam membenahi jalan benar-benar ditepati. Pasalnya, perbaikan jalan di Kabupaten Simalungun, tak lama lagi akan terealisasi.

Demi mempercepat perbaikan jalan tersebut, JR Saragih telah memerintahkan dinas perhubungan untuk menyurati para pengusaha yang memiliki kendaraan berat. Hal ini dilakukan agar jalan yang sudah diperbaiki tak rusak lagi.

“Tanggal 7 Maret 2017 lalu, kita sudah menyurati seluruh pengusaha agar mematuhi peraturan, kendaraan melebihi kapasitas 8 ton tak boleh melintas karena tak sesuai dengan jalan kabupaten,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Ramadhani Purba kepada Metro Siantar (grup Sumut Pos) di Pematang Raya, Rabu (29/3).

Disebutkannya, selain tak boleh melebihi berat 8 ton, kendaraan juga tidak boleh melebihi lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, dan tinggi 3,5 meter.

Ramadhani juga menegaskan, jika sudah disurati maka pihak pemilik kendaraan bertonase besar tentu akan mendapatkan sanksi tegas jika melanggar. Bahkan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas semua pemilik kendaraan yang tak menaati peraturan tersebut.

“Sesuai UU Nomor 29 tahun 2009 pasal 31 mengatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 125 akan mendapatkan kurungan penjara paling lama satu bulan dengan denda paling banyak Rp250 juta,” bebernya lagi.

Usai menyurati pengusaha angkutan, pihaknya juga bergerak cepat untuk melakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas. Tak itu saja, dengan menggandeng pihak kepolisian, razia akan rutin dilakukan terutama di jam-jam kendaraan bertonase berat.

Selain itu, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun meminta kepada seluruh pengusaha yang memiliki kendaraan bertonase berat untuk mengganti kendaraannya yang sesuai dengan kualitas jalan. Target pun dipasang, tak boleh melebihi satu tahun untuk mengganti kendaraannya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/