MEDAN, SUMUTPOS.CO – KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah membidik keterlibatan tersangka lain kasus korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Sergai tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp 11,8 miliar. Pengerjaan proyek tersebut dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bina Marga, Kabupaten Sergai.
Saat ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, tengah mendalami keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Chairul Haitamani. Selain itu, penyidik juga mendalami keterlibatan Wakil Direktur CV Karya Bakti Mandiri, Gusfen Alex Mangungsong.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.
“Pasti lah, ada istilahnya PPK dan Rekanan tahu kegiatan pemeliharan jalan tersebut dilakukan Dinas PU Sergai,” tutur Sumanggar kepada Sumut Pos, Selasa (4/4) pagi.
Namun, pendalaman kasus tersebut setelah dilakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang ada dan gelar perkara internal terhadap dua calon tersangka.
“Makanya, akan kita gali informasi lagi untuk keseluruhannya,” tutur Mantan Kepala Seksi Pidana (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.
Untuk saat ini, penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi itu. Keduanya adalah mantan Kadis PU Bina Marga Sergai Darwin Sitepu dan Bendahara Dinas PU Binamarga Kabupaten Sergai, Samsir Muhammad Nasution.
“Kita akan melakukan pemeriksaan kedua tersangka itu pada pekan depan. Karena, pekan ini belum ada pemeriksaan keduanya,” jelasnya.
Sekedar mengingatkan, kasus ini mencuat setelah penyidik Kejati Sumut melakukan pengeledahan di Kantor Dinas PU dan Dinas PPKA Sergai, Rabu (15/3) lalu.(gus/ala)