26 C
Medan
Wednesday, March 19, 2025

Surat Izin Praktek 22 Dokter Internship Diduga Menyalahi Aturan

Foto: Sopian/Sumut Pos
Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi yang berada di Jalan Gunung Lauser.

SUMUTPOS.CO  – SALAH seorang oknum Kabid di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tebingtinggi diduga kuat menyalahi aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor: 2052 / 2011, yaitu dengan menerbitkan rekomendasi untuk pembuatan Surat Izin Praktek (SIP) kepada 22 tenaga dokter Internship di salah satu rumah sakit swasta di Tebingtinggi.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan di atur dalam Permenkes 2052/Menkes/Per/ X/2011, tentang Ijin Praktek dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran pasal 8 diterangkan, untuk memperoleh SIP Dokter dan Dokter Gigi harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota tempat praktek Kedokteran dilaksanakan, dengan melampirkan photocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan di legalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Persyaratan lainnya, diantaranya surat rekomendasi dari organisasi profesi di tempatnya praktek, ternyata hal ini sama sekali tidak dimiliki oleh 22 orang tenaga dokter internship yang ditempatkan di rumah sakit swasta tesebut.

Bahkan disebut-sebut, ke 22 orang dokter ini semuanya dibiayai oleh dana APBN. Namun kenyataannya, mereka ditempatkan di rumah sakit swasta, bukan ditempatkan di rumah sakit milik pemerintah Kota Tebingtinggi, ataupun di Puskesmas.

Menurut penjelasan salah seorang sumber di Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi yang tidak ingin disebut namanya, terkait masalah seputar perizinan yang di terbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Perijinan Terpadu Kota Tebingtinggi dinyatakan cacat hukum.

Bahkan tersebar kabar, bahwa biaya untuk satu Surat Izin Praktek (SIP) bagi dokter internship dihargai Rp 1 juta, dan ditangani oleh oknum Kabid berinisial dr Y dan ceritanya akhir-akhir ini membuat heboh, kembali sumber tidak dapat menjelaskan secara rinci karena takut diketahui oleh dr Y.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Drs Suriadi membenarkan telah menanda tangani SIP sekitar 22 orang tenaga dokter internship yang ditempatkan di salah satu rumah swasta di Kota Tebingtinggi, dan rekomendasinya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan di bawa langsung oleh seorang Kabid di dinas terkait.

Masalah biaya yang dikenakan Rp 1 juta per orang dan dibantah keras oleh Suriadi. Dikatakannya, bahwa pihaknya tidak pernah membebani biaya apapun di luar ketentuan yang berlaku. “Sedangkan kelebihan Rp 20 ribu saja akan di kembalikan staf saya, soal permohonan dikenakan biaya Rp 1 juta, tidak di kantor kita,”tegas Suriadi.

Foto: Sopian/Sumut Pos
Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi yang berada di Jalan Gunung Lauser.

SUMUTPOS.CO  – SALAH seorang oknum Kabid di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tebingtinggi diduga kuat menyalahi aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor: 2052 / 2011, yaitu dengan menerbitkan rekomendasi untuk pembuatan Surat Izin Praktek (SIP) kepada 22 tenaga dokter Internship di salah satu rumah sakit swasta di Tebingtinggi.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan di atur dalam Permenkes 2052/Menkes/Per/ X/2011, tentang Ijin Praktek dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran pasal 8 diterangkan, untuk memperoleh SIP Dokter dan Dokter Gigi harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota tempat praktek Kedokteran dilaksanakan, dengan melampirkan photocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan di legalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Persyaratan lainnya, diantaranya surat rekomendasi dari organisasi profesi di tempatnya praktek, ternyata hal ini sama sekali tidak dimiliki oleh 22 orang tenaga dokter internship yang ditempatkan di rumah sakit swasta tesebut.

Bahkan disebut-sebut, ke 22 orang dokter ini semuanya dibiayai oleh dana APBN. Namun kenyataannya, mereka ditempatkan di rumah sakit swasta, bukan ditempatkan di rumah sakit milik pemerintah Kota Tebingtinggi, ataupun di Puskesmas.

Menurut penjelasan salah seorang sumber di Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi yang tidak ingin disebut namanya, terkait masalah seputar perizinan yang di terbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Perijinan Terpadu Kota Tebingtinggi dinyatakan cacat hukum.

Bahkan tersebar kabar, bahwa biaya untuk satu Surat Izin Praktek (SIP) bagi dokter internship dihargai Rp 1 juta, dan ditangani oleh oknum Kabid berinisial dr Y dan ceritanya akhir-akhir ini membuat heboh, kembali sumber tidak dapat menjelaskan secara rinci karena takut diketahui oleh dr Y.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Drs Suriadi membenarkan telah menanda tangani SIP sekitar 22 orang tenaga dokter internship yang ditempatkan di salah satu rumah swasta di Kota Tebingtinggi, dan rekomendasinya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan di bawa langsung oleh seorang Kabid di dinas terkait.

Masalah biaya yang dikenakan Rp 1 juta per orang dan dibantah keras oleh Suriadi. Dikatakannya, bahwa pihaknya tidak pernah membebani biaya apapun di luar ketentuan yang berlaku. “Sedangkan kelebihan Rp 20 ribu saja akan di kembalikan staf saya, soal permohonan dikenakan biaya Rp 1 juta, tidak di kantor kita,”tegas Suriadi.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru