SUMUTPOS.CO – Maraknya spanduk dan banner promosi produk usaha digandeng dengan iklan layanan masyarakat, seperti himbauan Anti Narkoba dan Tertib Lalu Lintas dari lembaga kepolisian, dinilai merugikan Pemko Tebingtinggi dalam hal perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari restribusi pajak iklan.
Pantaun di lapangan, adanya papan iklan promosi usaha sebuah restoran ternama di kota Tebintinggi, mengandeng iklan layanan masyaraka anti narkoba dengan memajang foto Kapolres Tebingtinggi.
Kalangan warga menuding, iklan promosi usaha tersebut diduga kuat sebagai pelaku pengemplang pajak PAD, karena telah memanfaatkan lembaga kepolisian untuk mengeruk keuntungan pribadi pengusaha.
Menyikapi hal itu, Kabid Pendapatan Kota Tebingtinggi, Marlon Situmeang mengatakan, bahwa ada dugaan sejumlah pengusaha menjadi pelaku pengemplang pajak daerah dengan memajang iklan gandeng yang banyak beredar di beberapa kawasan Kota Tebingtinggi. Diakui Situmeang, jika iklan gandeng tersebut tidak membayar pajak reklame dan promosi usaha ke Dispenda Kota Tebintinggi.
Menurut Situmeang, kondisi ini sudah lama berlangsung dan pihaknya belum mengambil tindakan tegas. Namun pihaknya sudah melakukan teguran secara lisan dan tertulis serta panggilan kepada para pengusaha agar taat pajak.
“Pembangkangan pengusaha jelas-jelas sudah merugikan keuangan Pemerintah Kota Tebingtinggi. Padahal setiap tahun di ujung pengesahan anggaran APBD, pihak Pemko dan DPRD tetap punya komitmen bahwa anggaran akan selalu meningkat untuk mendukung program pembangunan,”ujar Situmeang.
Dijelaskan Situmeang, bahwa dirinya sudah menerima telepon dari perwakilan pengusaha yang mengaku akan membayar pajak iklan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada. “Iya sudah dihubungi pihak pengusaha, mereka akan membayarnya,”tegas Situmeang, Kamis (20/4).
Berdasarkan catatan, sejak tahun 2015, pengusaha rumah makan dan pengusaha angkutan sudah melakukan promosi usaha dengan menggandeng pihak Polres Tebingtinggi tanpa membayar pajak sesuai ketentuan. Selanjutnya, disusul sejumlah pengusaha minuman dan produk lain.
Bukan saja menjadi pengemplang pajak, pihak pengusaha juga menempatkan spanduk dan banner iklan promosinya di kawasan yang menurut aturan merupakan kawasan bebas reklame, demi menjaga keindahan dan tata ruang kota.
“Dengan mencantumkan kalimat ‘Berhati-hati dalam berkendaraan. Patuhi rambu-rambu lalu lintas hingga himbauan ‘Istirahat bila lelah saat berkendara dan himbauan Anti Narkoba’, para pengusaha terang-terangan melanggar aturan tata cara pemasangan reklame dan tidak melalui proses resmi seperti yang telah diatur pemerintah untuk melakukan promosi,”ujar sumber di Dinas Tata Ruang Pemukiman dan Kebersihan Kota Tebingtinggi yang enggan identitasnya. (ian/han)