26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

IMB dan Izin Gangguan HO Dikenakan Retribusi

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Gubernur Sumut T Erry Nuradi, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Bupati Serdang Bedagai Soekirman, Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel, Walikota Tangerang, Airin Rachmi Diany, Direktur Jenderal Inovasi Kemeterian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Sumut memencet bel di tandainya launching aplikasi online pelayanan masyarakat Binjai, beberapa waktu lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Terpadu yang mengelola aplikasi e-Perizinan, terus memaksimalkan pelayanan informasi berbasis online tersebut. Sejauh ini, baru 21 jenis perizinan dari 41 jenis yang memuat informasi pelayanan secara online.

Kepala Dinas PMPPSPT Kota Binjai Ismail Ginting mengatakan, pihaknya memang belum merampungkan seluruhnya pelayanan informasi perizinan itu karena memang masih dalam tahap pengembangan.

Menurut dia, ada 4 jenis perizinan yang sejatinya dikenakan retribusi. Namun, sejauh ini pihaknya baru melakukan pengutipan retribusi terhadap 2 jenis perizinan. “Kita masih terus memprogramkannya,” ujar Ismail di Pendopo Umar Baki, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, beberapa waktu lalu.

Dia menargetkan, masyarakat akan dapat melihat informasi tentang 26 jenis perizinan dalam pekan ini. Menurut dia, kepala tim IT itu dipimpin oleh pegawai Dinas Kominfo yang memang ditugaskan oleh orang nomor satu Kota Binjai.

Keempat retribusi yang sejatinya dikenakan retribusi, urai dia, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan HO, Izin Trayek dan Izin Pembangunan Menara Telepon Selular.”Izin Trayek dan izin menara Telkom belum dapat ditarik retribusinya karena belum ada payung hukumnya. Baik itu Perwal dan Perda, belum ada. Secara umum baru 2 yang bisa ditarik,” ungkapnya.

Secara persis, Ismail tak dapat merincikan retribusi terhadap IMB maupun Izin Gangguan HO. Sebab, hal tersebut memang berdasar luasan yang diajukan oleh pemohon izin.”Ada tim teknis yang menghitungnya,” ujarnya seraya membenarkan, pihaknya baru sebatas melayani informasi tentang perizinan secara online.

Untuk pembayaran, lanjutnya, dapat dilakukan oleh sang pemohon izin ke Bank Sumut atau melalui Dinas PMPPSPT. “Pada online ya cuma melayani informasi dan mengisi admnistrasi. Kalau dulu pemohon izin harus pergi ke PU, Tarukim dan Bappeda, sekarang kita. Mereka (pemohon) hanya mengisi dan lalu datang ke kantor (untuk pembayaran). Nanti kami yang mengantarkannya ke masing-masing dinas dibutuhkan untuk rekomendasi, proses verifikasi namanya,” tutup Ismail.

E-Perizinan merupakan satu dari aplikasi lainnya yang tergabung dalam e-Goverment Pemko Binjai yang sudah diresmikan akhir Maret 2017 lalu. Peresmian e-Goverment Kota Binjai merupakan tercanggih dan kali pertama untuk pemerintah daerah di Sumut. Selain e-Perizinan, aplikasi lainnya itu yakni e-Masyarakat, e-Dokter, e-Musrenbang, hingga e-Rencana dan Anggaran yang semua aplikasi itu dikendalikan oleh Ruang Command. (ted/ila)

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Gubernur Sumut T Erry Nuradi, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Bupati Serdang Bedagai Soekirman, Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel, Walikota Tangerang, Airin Rachmi Diany, Direktur Jenderal Inovasi Kemeterian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Sumut memencet bel di tandainya launching aplikasi online pelayanan masyarakat Binjai, beberapa waktu lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Terpadu yang mengelola aplikasi e-Perizinan, terus memaksimalkan pelayanan informasi berbasis online tersebut. Sejauh ini, baru 21 jenis perizinan dari 41 jenis yang memuat informasi pelayanan secara online.

Kepala Dinas PMPPSPT Kota Binjai Ismail Ginting mengatakan, pihaknya memang belum merampungkan seluruhnya pelayanan informasi perizinan itu karena memang masih dalam tahap pengembangan.

Menurut dia, ada 4 jenis perizinan yang sejatinya dikenakan retribusi. Namun, sejauh ini pihaknya baru melakukan pengutipan retribusi terhadap 2 jenis perizinan. “Kita masih terus memprogramkannya,” ujar Ismail di Pendopo Umar Baki, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, beberapa waktu lalu.

Dia menargetkan, masyarakat akan dapat melihat informasi tentang 26 jenis perizinan dalam pekan ini. Menurut dia, kepala tim IT itu dipimpin oleh pegawai Dinas Kominfo yang memang ditugaskan oleh orang nomor satu Kota Binjai.

Keempat retribusi yang sejatinya dikenakan retribusi, urai dia, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan HO, Izin Trayek dan Izin Pembangunan Menara Telepon Selular.”Izin Trayek dan izin menara Telkom belum dapat ditarik retribusinya karena belum ada payung hukumnya. Baik itu Perwal dan Perda, belum ada. Secara umum baru 2 yang bisa ditarik,” ungkapnya.

Secara persis, Ismail tak dapat merincikan retribusi terhadap IMB maupun Izin Gangguan HO. Sebab, hal tersebut memang berdasar luasan yang diajukan oleh pemohon izin.”Ada tim teknis yang menghitungnya,” ujarnya seraya membenarkan, pihaknya baru sebatas melayani informasi tentang perizinan secara online.

Untuk pembayaran, lanjutnya, dapat dilakukan oleh sang pemohon izin ke Bank Sumut atau melalui Dinas PMPPSPT. “Pada online ya cuma melayani informasi dan mengisi admnistrasi. Kalau dulu pemohon izin harus pergi ke PU, Tarukim dan Bappeda, sekarang kita. Mereka (pemohon) hanya mengisi dan lalu datang ke kantor (untuk pembayaran). Nanti kami yang mengantarkannya ke masing-masing dinas dibutuhkan untuk rekomendasi, proses verifikasi namanya,” tutup Ismail.

E-Perizinan merupakan satu dari aplikasi lainnya yang tergabung dalam e-Goverment Pemko Binjai yang sudah diresmikan akhir Maret 2017 lalu. Peresmian e-Goverment Kota Binjai merupakan tercanggih dan kali pertama untuk pemerintah daerah di Sumut. Selain e-Perizinan, aplikasi lainnya itu yakni e-Masyarakat, e-Dokter, e-Musrenbang, hingga e-Rencana dan Anggaran yang semua aplikasi itu dikendalikan oleh Ruang Command. (ted/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/