MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) itu tidak lagi menganggap keberadaan Perda No 10/2009 tentang PDAM dalam hal menaikkan tarif air, maka PDAM Tirtanadi dinilai illegal. Penilaian ini disampaikan Anggota Komisi C DPRD Sumut Muhrid Nasution.
“Landasan hukum PDAM itu Perda No 10/2009. Di Perda itu segala aturan tentang PDAM dibuat, mulai dari cara pembiayaan, cara mengangkat direktur, operasional. Kalau mereka menaikkan tarif air tidak lagi menganggap Perda itu ada, jadi apa landasan hukum berdirinya? Artinya keberadaan PDAM Ilegal,” tegasnya kepada wartawan di gedung DPRD Sumut, Jumat (12/5).
Politisi Golkar ini menyebutkan surat keputusan Gubernur tentang kenaikan tarif yang ditandatangani pada 20 Desember 2016 juga ilegal. Dimana, sesuai Perda No 10/2009 usulan kenaikan tarif dari Direksi yang sudah disetujui oleh Dewan Pengawas harus terlebih dahulu dikonsultasikan ke DPRD.
“Coba lihat SK Gubernur ini ditandatangani 20 Desember 2016, padahal sampai saat ini belum ada konsultasi ke DPRD. Artinya, SK Gubernur tentang kenaikan tarif air PDAM itu pun ilegal,” kata pria yang akrab disapa Coki ini.
Dia pun menjelaskan, makna konsultasi yang diamanatkan Perda No 10/2009. “Saya bicara ini bukan setuju atau tidak soal kenaikan tarif. Tapi ini aturan, Perda itu masih berlaku, harus dijalankan. Dewan kan bisa tanya ke PDAM kenapa harus naik 30 persen tarif air, kenapa tidak 15 atau 20 persen, apa alasannya. Itu sebenarnya yang ingin diketahui oleh dewan,” paparnya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) itu tidak lagi menganggap keberadaan Perda No 10/2009 tentang PDAM dalam hal menaikkan tarif air, maka PDAM Tirtanadi dinilai illegal. Penilaian ini disampaikan Anggota Komisi C DPRD Sumut Muhrid Nasution.
“Landasan hukum PDAM itu Perda No 10/2009. Di Perda itu segala aturan tentang PDAM dibuat, mulai dari cara pembiayaan, cara mengangkat direktur, operasional. Kalau mereka menaikkan tarif air tidak lagi menganggap Perda itu ada, jadi apa landasan hukum berdirinya? Artinya keberadaan PDAM Ilegal,” tegasnya kepada wartawan di gedung DPRD Sumut, Jumat (12/5).
Politisi Golkar ini menyebutkan surat keputusan Gubernur tentang kenaikan tarif yang ditandatangani pada 20 Desember 2016 juga ilegal. Dimana, sesuai Perda No 10/2009 usulan kenaikan tarif dari Direksi yang sudah disetujui oleh Dewan Pengawas harus terlebih dahulu dikonsultasikan ke DPRD.
“Coba lihat SK Gubernur ini ditandatangani 20 Desember 2016, padahal sampai saat ini belum ada konsultasi ke DPRD. Artinya, SK Gubernur tentang kenaikan tarif air PDAM itu pun ilegal,” kata pria yang akrab disapa Coki ini.
Dia pun menjelaskan, makna konsultasi yang diamanatkan Perda No 10/2009. “Saya bicara ini bukan setuju atau tidak soal kenaikan tarif. Tapi ini aturan, Perda itu masih berlaku, harus dijalankan. Dewan kan bisa tanya ke PDAM kenapa harus naik 30 persen tarif air, kenapa tidak 15 atau 20 persen, apa alasannya. Itu sebenarnya yang ingin diketahui oleh dewan,” paparnya.