Dari tangan keduanya tersangka, petugas menyita dua kilogram sabu-sabu dan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Informasi di lapangan, kedua gembong narkoba ini ditembak mati di seputaran Kompleks Torganda Jalan Asam Kumbang, Sunggal, Medan.
“Barang buktinya dua Kilogram sabu). Namun, untuk informasi lanjutnya akan disampaikan oleh pak Kapolda,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, Rabu (17/5).
Dia mengatakan, ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya. Saat ini, jenazah kedua pelaku sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
Disebutkan, MR dan M sebelumnya ditangkap di pinggir Jalan Sei Rokan, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Baru, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.
Saat diamankan di lokasi, petugas mendapati barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.
Kemudian petugas pun melakukan pengembangan ke tempat kos kedua tersangka di Jalan Sei Begawan. Dari dalam kamar kos kedua tersangka, petugas kembali menemukan sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Dari interogasi, keduanya mengaku memiliki gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Perumahan Torganda, Jalan Bunga Raya, Sunggal.
Namun, saat dilakukan pengembangan kembali ke sana, kedua tersangka coba melarikan diri dan mengancam petugas dengan senjata api. Meski sudah diberikan tembakan peringatan, tersangka tetap tidak mengindahkan. (ring)