Mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat Drs H Taufik dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, dalam sidang di PN Medan, Kamis (18/8). JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pematangan lahan pasca banjir bandang di Taman Wisata Bukit Lawang senilai Rp1,7 miliar.
“Terdakwa dijerat dengan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, maka terdakwa kita tuntut hukuman 2 tahun penjara denda Rp50 juta sub 3 bulan kurungan,” kata jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Erwin Mangatas Malau menunda sidang hingga minggu depan untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya.
“Sidang kita tunda hingga minggu depan untuk mendengarkan nota pembelaan,” tutup majelis hakim.
Usai sidang penasehat hukum terdakwa Taufik, Berlin Purba SH mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa.”Kita akan ajukan nota pembelaan,”katanya.(ris/smg)