MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi VII DPR-RI berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU Migas yang sudah masuk dalam program legislasi nasional karena lamanya pembahasan UU telah menyebabkan ketidakpastian dan keterlambatan kemandirian energi.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi VII DPR-RI Gus Irawan Pasaribu, usai menjadi pembicara di USU usai menjadi pembicara bersama Rhenald Kasali, pakar ekonomi dalam seminar Penguatan Perusahaan Migas dalam Meningkatkan Kedaulatan Energi Indonesia di USU, kemarin.
Gus Irawan Pasaribu mengatakan, saat ini salah satu agenda besar Komisi VII DPR-RI adalah merampungkan UU Migas tersebut. “Bagaimana agar perusahaan nasional berperan lebih banyak mendorong kemandirian energi,” kata Gus.
Gus mengatakan pembahasan RUU atas Perubahan UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas selama enam tahun memang jalan di tempat. Akibat maju mundurnya pengeseharan payung hukum tersebut, investasi asing di sektor migas turun drastis terutama di sektor hulu.
Dia mengatakan sejak 2010 agenda RUU Migas selalu menghiasi daftar tahunan program legislasi nasional di DPR-RI hingga tahun ini. “Namun sampai hari ini memang belum ada perkembangan signifikan. Tapi kita sudah mentargetkan pembahasan UU itu rampung,” tuturnya.
Menurut Gus, selama ini ada banyak kepentingan dalam pembahasan UU Migas sehingga ada saja fraksi atau partai yang tak mau menyatakan sikap terkait RUU Migas karena ada yang dirugikan di sisi lain ada pula yang diuntungkan.
“Mungkin sudah pernah ada yang dengar kalau mereka yang berkepentingan di RUU Migas ini adalah para pemburu rente. Siapa itu? Tentu saja orang yang selama ini merasa nyaman dengan situasi saat ini. coba kalau kita buka isu tentang domestic market obligation, dana cadangan, cost recovery, participating interest dan perlindungan atas dampak kegiatan migas. Siapa yang diuntungkan di situ,” papar dia.
Gus yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra di DPR-RI ini menyatakan, dengan mengatur semua tentang isu Migas pasti akan ada yang dirugikan. Menurut dia, ketika pembahasan RUU Migas semakin lambat konsekuensi yang muncul akan ada ketidakpastian hukum dan aturan bagi investor terutama di sektor hulu seperti eksplorasi sumur migas.