29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ustad Yusuf Mansur Sepakat Damai

Ustad Yusuf Mansur

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persoalan investasi Hotel Siti di Tanggerang yang yang melibatkan Ustad Yusuf Mansur atau yang bernama lengkap Jam’an Nurchotib Mansur dan warga Medan Rahmanizar berujung damai. Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers di Medan, Rabu (7/6) kemarin.

Penerima Kuasa Hukum Rahmanizar, Sudarso Arief Bakuama mengatakan kisruh investasi pendirian hotel Siti ini dimulai ketika ustad Yusuf Mansur mengajak masyarakat di Medan pada tahun 2012 lalu untuk ikut berinvestasi. Salah seorang warga yang tertarik ketika itu adalah Rahmanizar yang beralamat di Jalan Bilal Ujung Medan.

“Bulan November 2012, sekelompok orang yang menamakan diri mereka ‘Sahabat Yusuf Mansur’ menggelar pengajian akbar di Hotel Kanaya Medan. Ada ratusan orang yang hadir dan didominasi kaum ibu. Tema ceramah ustad Yusuf ketika itu adalah ‘Manfaat Sedekah’. Dalam ceramahnya ustad menyampaikan keinginannya untuk membangun hotel Siti sebagai hotel transit jamaah umroh, dan ketika itu ibu Rahmanizar tertarik untuk berinvestasi,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Sudarso, tidak hanya Rahmanizar yang tertarik, namun banyak peserta pengajian yang juga bersedia untuk berinvestasi. Bahkan ada yang langsung menyerahkan sejumlah uangnya kepada ustad Yusuf Mansur. Namun, ustad Yusuf Mansur hanya mencatat nama dan jumlah yang diinvestasikan dalam selembar kertas. Sementara tidak ada sama sekali bukti terima investasi juga tidak ada komitmen tertulis. Padahal kalau diperkirakan, investasi warga Medan untuk hotel Siti bisa mencapai Rp4-Rp5 miliar.

“Ibu Rahmanizar merupakan seorang korban dari investasi ini, tapi syukurnya dia menanamkan modalnya kepada ustad Yusuf dengan mentransferkan uang melalui rekening BCA senilai Rp100 juta. Sehinga ibu Rahmanizar memiliki bukti setoran ketika itu,” terang Sudarso.

Melalui bukti setoran inilah,Sudarso kemudian melaporkan ustad Yusuf Mansur ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada tanggal 26 Agustus 2016. Pasalnya, sejak ditransferkan uang oleh Rahmanizar, pihak ustad Yusuf Mansur sama sekali tidak ada memberikan sertifikat ataupun bukti apapun atas kepemilikan saham Rahmanizar terhadap hotel Siti.

“Padahal di tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kalau patungan usaha untuk investasi hotel Siti Yusuf Mansur adalah illegal. Media massa ketika itu juga ramai memberitakan kalau ustad telah meraup uang masyarakat untuk investasi bodongnya ini senilai Rp24 miliar,” papar Sudarso.

Investasi bodong ini pun kemudian berujung dengan proses hukum yang harus ditempuh. Termasuk untuk kasus Rahmanizar yang akhirnya diselesaikan dengan perdamaian pada tanggal 21 Februari 2017.

Ustad Yusuf Mansur

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persoalan investasi Hotel Siti di Tanggerang yang yang melibatkan Ustad Yusuf Mansur atau yang bernama lengkap Jam’an Nurchotib Mansur dan warga Medan Rahmanizar berujung damai. Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers di Medan, Rabu (7/6) kemarin.

Penerima Kuasa Hukum Rahmanizar, Sudarso Arief Bakuama mengatakan kisruh investasi pendirian hotel Siti ini dimulai ketika ustad Yusuf Mansur mengajak masyarakat di Medan pada tahun 2012 lalu untuk ikut berinvestasi. Salah seorang warga yang tertarik ketika itu adalah Rahmanizar yang beralamat di Jalan Bilal Ujung Medan.

“Bulan November 2012, sekelompok orang yang menamakan diri mereka ‘Sahabat Yusuf Mansur’ menggelar pengajian akbar di Hotel Kanaya Medan. Ada ratusan orang yang hadir dan didominasi kaum ibu. Tema ceramah ustad Yusuf ketika itu adalah ‘Manfaat Sedekah’. Dalam ceramahnya ustad menyampaikan keinginannya untuk membangun hotel Siti sebagai hotel transit jamaah umroh, dan ketika itu ibu Rahmanizar tertarik untuk berinvestasi,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Sudarso, tidak hanya Rahmanizar yang tertarik, namun banyak peserta pengajian yang juga bersedia untuk berinvestasi. Bahkan ada yang langsung menyerahkan sejumlah uangnya kepada ustad Yusuf Mansur. Namun, ustad Yusuf Mansur hanya mencatat nama dan jumlah yang diinvestasikan dalam selembar kertas. Sementara tidak ada sama sekali bukti terima investasi juga tidak ada komitmen tertulis. Padahal kalau diperkirakan, investasi warga Medan untuk hotel Siti bisa mencapai Rp4-Rp5 miliar.

“Ibu Rahmanizar merupakan seorang korban dari investasi ini, tapi syukurnya dia menanamkan modalnya kepada ustad Yusuf dengan mentransferkan uang melalui rekening BCA senilai Rp100 juta. Sehinga ibu Rahmanizar memiliki bukti setoran ketika itu,” terang Sudarso.

Melalui bukti setoran inilah,Sudarso kemudian melaporkan ustad Yusuf Mansur ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada tanggal 26 Agustus 2016. Pasalnya, sejak ditransferkan uang oleh Rahmanizar, pihak ustad Yusuf Mansur sama sekali tidak ada memberikan sertifikat ataupun bukti apapun atas kepemilikan saham Rahmanizar terhadap hotel Siti.

“Padahal di tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kalau patungan usaha untuk investasi hotel Siti Yusuf Mansur adalah illegal. Media massa ketika itu juga ramai memberitakan kalau ustad telah meraup uang masyarakat untuk investasi bodongnya ini senilai Rp24 miliar,” papar Sudarso.

Investasi bodong ini pun kemudian berujung dengan proses hukum yang harus ditempuh. Termasuk untuk kasus Rahmanizar yang akhirnya diselesaikan dengan perdamaian pada tanggal 21 Februari 2017.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/