32.8 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Ada Mie Instam Tak Berlabel Halal

Foto: Parlindungan Harahap/Sumut Pos
Muslim Harahap didampingi pihak Smarco Superstore dan perwakilan MUI Kota Medan saat sidak di Smarco Superstore, Ring Road City Walk, Kamis (8/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan menemukan mie instan impor tanpa label halal, diletakkan di tempat yang sama dengan mie instan berlabel halal di Smarco Superstore, Ring Road City Walk, Kamis (8/6). Namun karena Undang-Undang produk halal itu masih tahap sosialisasi, tidak ada sanksi yang diberi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan Muslim Harahapmeminta kepada pihak Smarco Superstore, yang mendampingi melakukan pemeriksaan, agar mie instan yang impor dari Taiwan itu, ditempatkan terpisah dengan produk berlabel halal.”Belum ada penindakan untuk Undang-Undang produk halal. Kita masih tahap sosialisasi. Tahun 2019 penerapannya. Meskipun suatu produk itu tidak haram, kalau belum berlabel halal, harus pisah dengan produk berlabel halal,” ungkap Muslim ketika diwawancarai Sumut Pos.

Dikatakan Muslim, Wali Kota Medan akan membuat imbauan terkait pemisahan tersebut. Bahkan Wali Kota Medan juga berencana membuat Perda soal itu. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi masyakarat kota Medan.

Muslim menegaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi soal ini. Namun, karena keterbatan waktu dan personel mengaku sosialiasi itu akan dilakukan bertahap. (ain/ila)

Foto: Parlindungan Harahap/Sumut Pos
Muslim Harahap didampingi pihak Smarco Superstore dan perwakilan MUI Kota Medan saat sidak di Smarco Superstore, Ring Road City Walk, Kamis (8/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan menemukan mie instan impor tanpa label halal, diletakkan di tempat yang sama dengan mie instan berlabel halal di Smarco Superstore, Ring Road City Walk, Kamis (8/6). Namun karena Undang-Undang produk halal itu masih tahap sosialisasi, tidak ada sanksi yang diberi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan Muslim Harahapmeminta kepada pihak Smarco Superstore, yang mendampingi melakukan pemeriksaan, agar mie instan yang impor dari Taiwan itu, ditempatkan terpisah dengan produk berlabel halal.”Belum ada penindakan untuk Undang-Undang produk halal. Kita masih tahap sosialisasi. Tahun 2019 penerapannya. Meskipun suatu produk itu tidak haram, kalau belum berlabel halal, harus pisah dengan produk berlabel halal,” ungkap Muslim ketika diwawancarai Sumut Pos.

Dikatakan Muslim, Wali Kota Medan akan membuat imbauan terkait pemisahan tersebut. Bahkan Wali Kota Medan juga berencana membuat Perda soal itu. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi masyakarat kota Medan.

Muslim menegaskan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi soal ini. Namun, karena keterbatan waktu dan personel mengaku sosialiasi itu akan dilakukan bertahap. (ain/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/