JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aksi pelaku kejahatan semakin berani. Bahkan, mereka tak segan-segan mencatut dan memalsukan tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rabu (19/7), Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya membekuk tiga pemalsu surat yang mencatut nama dan tandatangan Presiden Joko Widodo telah dibekuk. Mereka Ditangkap di lokasi berbeda.
Dua di antaranya adalah warga negara asing (WNA) dan satu lagi perempuan warga Indonesia bernama Ria Situmorang (26). Nama WNA itu antara lain, Kaba Sulaiman (46) Warga Negara Republik Guinea, Daniel (31) Warga Negara Liberia yang merupakan suami dari Ria. Mereka di tangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara, Rabu, (19/7) hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku merupakan spesialis penipuan dengan modus meminta imbalan jasa. Surat pemalsuan yang mencatut Jokowi itu disebutkan telah mencapai 51 surat yang ditujukan kepada perusahaan BUMN. “Dari pemeriksaan diketahui bahwa pelaku ini sudah mengirim 51 surat ke BUMN di Jakarta dengan melalui JNE,” kata Argo, Rabu, (19/7).
Namun, Argo belum bisa menyampaikan, dari total 51 perusahaan itu berapa yang sudah mentransfer uang kepada tersangka serta uang yang terkumpul dari hasil penipuan.
Dari tangan pelaku polisi menyita 8 Handphone, 1 unit Macbook Air, 1 unit laptop, 8 buku rekening bank, 1 surat palsu yang mengatasnamakan Istana Kepresidenan dan Presiden RI Joko Widodo, 1 tanda terima surat, 2 passport, 2 starter box Sim Card, dan 2 buah Sim Card.
Pelaku diancam Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, orang nomor satu di Indonesia telah menjadi korban copy surat palsu yang dikirimkan kesejumlah instansi atau Badan Usama Milik Negara (BUMN). “Pengirim surat tersebut menggunakan alamat atau akun email dengan nama (email protected),” ujar Johan dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (11/7) lalu. Surat tersebut dikatakan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah-olah berasal dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Padahal kenyatannya adalah tidak ada sama sekali. Sehingga Presiden Jokowi dalam hal ini telah menjadi korban hoax.
“Presiden maupun pihak Istana tidak pernah mengeluarkan surat yang berkop Komite Nawacita Majapahit atau yang sejenis seperti itu. Surat tersebut dipastikan adalah hoax,” tegasnya.
Presiden Jokowi ditambahkan Johan juga tidak memiliki akun surat elektronik atau email baik resmi maupun pribadi dengan nama jokowiriana@gmail.com.
Karena itu, Johan menegaskan, pihak istana akan menempuh cara hukum untuk mempolisikan orang yang telah mencatut nama kepala negara itu. ‎”Istana akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan terhadap pemilik akun email maupun pembuat surat tersebut,” ‎tegasnya. Pesiden juga dikatakan Johan mengimbau kepada semua pihak dan masyarakat untuk tidak mudah mempercayai surat atau sejenisnya yang mengatasnamakan Presiden maupun Istana Presiden. (jpg/adz)