GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Ucapan tidak senonoh akhirnya membawa Direktur PT. Sahabat Rajawali Grup Lestarman Gulo ke aparat penegak hukum. Pria 35 itu dilaporkan ke Polres Nias, sesuai dengan STPLP / 225 / VII / NS, oleh Fa’aro Harefa alias Ama Candra Harefa (45), Kamis (20/7). Fa’aro Harefa yang menjadi korban penghinaan itu, usai membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Nias, kepada wartawan koran ini mengatakan, bahwa dari rekaman pembicaraan yang sudah didengarnya, jelas LG telah menghina dirinya.
“Saya sudah mendengar rekamannya, pada hari Senin (17/7) lalu, dari seorang wartawan. Diakhir rekamannya jelas terdengar, suara dia Lestarman Gulo telah menghina saya dengan mengucapkan perkataan kotor,” beber Ama Candra.
Menurut warga Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli itu, seharusnya ucapan tak senonoh itu tidak pantas diucapkan oleh Lestarman Gulo. “Apalagi dia pengurus bagian kepemudaan di organisasi Gereja BNKP, dan bahkan perkataan itu diucapkannya berulang-ulang,” katanya.
Ama Candra Harefa melaporankan Lestarman Gulo ke polisi, dengan dugaan penghinaan yang dilakukan, yang diucapkan melalui salah seorang wartawan beberapa hari lalu. “Siapun itu tidak bisa menerima ucapan penghinaan itu. Saya ini sudah tua, anak saya juga sudah besar-besar, dia (Lestarman Gulo) masih tergolong anak muda, apakah pantas seorang anak muda memaki dan menghina orang tua seperti saya ini? Atau karena dia memiliki banyak uang, sehingga sekenaknya menghina masyarakat kecil seperti saya ini,” cetusnya.
Ama Candra Harefa berharap kepada pihak Polres Nias untuk segera memproses laporannya itu. “Saya hanya berharap kepada penyidik Polres Nias, secepatnya dan benar-benar memproses Lestarman Gulo sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Karena kalau tidak akan menjadi preseden buruk pada penegakan hukum di republik ini. Bila ini dibiarkan, bisa saja kedepan dia dengan mudah melakukan penghinaan kepada yang lain,” tegasnya.
Sementara, PS. Paur Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo, kepada Sumut Pos di kantornya Mapolres Nias, membenarkan perihal laporan Ama Candra. “Iya, benar kita telah menerima laporan Fa’aro Harefa alias Ama Candra (45), dengan nomor laporan LP/225/VII/2017/NS tanggal 20 Juli 2017, atas dugaan penginaan yang diduga dilakukan oleh Lestarman Gulo,” katanya.
Restu Gulo mengatakan, laporan itu akan diproses, dan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap saksi. “Tentu laporan ini akan segera diproses, terlebih dahulu kita akan melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi,” tegasnya. (mag-5/yaa)