26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Calon Perseorangan Kian Sulit

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.

SUMUTPOS.CO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut), Benget Silitonga menyebut persyaratan dukungan untuk calon perseorangan pada Pilgubsu 2018 semakin sulit. Sebab, KPU melalui Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pengecekan terhadap dukungan yang diberikan secara merinci.

Benget menambahkan, satu kartu tanda penduduk (KTP) tidak bisa memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) yang berbeda.

“Kemarin-kemarin kejadiannya satu KTP memberikan dukungan kepada beberapa paslon,” ujarnya, kemarin.

Disebutkannya, berdasarkan P-KPU 3/2017 dukungan kepada paslon perseorangan yakni 6,5 persen dari jumlah Data Pemilihan Tetap (DPT).

“Setiap berkas yang diajukan setiap paslon akan diterima. Pada saat mendaftar, yang dicek itu hanya jumlah dukungan keseluruhan, dan dukungan harus tersebar di 17 kabupaten/kota,” ungkapnya.

Setelah berkas dukungan masuk, lanjut Benget, akan dilakukan verifikasi oleh petugas yang dibentuk secara khusus. “Di cek satu persatu yang punya KTP, apakah benar memberikan dukungan, kalau tidak akan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat, Red),” bilangnya.

Bukan hanya itu, KTP yang lama tidak dibenarkan memberikan dukungan untuk paslon perseorangan. “Sudah harus e-KTP, kalau belum tidak boleh, karena belum semua masyarakat memiliki e-KTP, maka surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” terangnya.

Untuk mengantisipasi pemalsuan Suket, maka setiap Suket yang datang akan dicocokkan kepada DPT atau DP4 yang sudah ada. “Ada beberapa mekanisme penyaringan, akan semakin sulit untuk pemberian dukungan kepada paslon perseorangan,”jelasnya.(dik/azw)

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.

SUMUTPOS.CO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut), Benget Silitonga menyebut persyaratan dukungan untuk calon perseorangan pada Pilgubsu 2018 semakin sulit. Sebab, KPU melalui Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pengecekan terhadap dukungan yang diberikan secara merinci.

Benget menambahkan, satu kartu tanda penduduk (KTP) tidak bisa memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) yang berbeda.

“Kemarin-kemarin kejadiannya satu KTP memberikan dukungan kepada beberapa paslon,” ujarnya, kemarin.

Disebutkannya, berdasarkan P-KPU 3/2017 dukungan kepada paslon perseorangan yakni 6,5 persen dari jumlah Data Pemilihan Tetap (DPT).

“Setiap berkas yang diajukan setiap paslon akan diterima. Pada saat mendaftar, yang dicek itu hanya jumlah dukungan keseluruhan, dan dukungan harus tersebar di 17 kabupaten/kota,” ungkapnya.

Setelah berkas dukungan masuk, lanjut Benget, akan dilakukan verifikasi oleh petugas yang dibentuk secara khusus. “Di cek satu persatu yang punya KTP, apakah benar memberikan dukungan, kalau tidak akan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat, Red),” bilangnya.

Bukan hanya itu, KTP yang lama tidak dibenarkan memberikan dukungan untuk paslon perseorangan. “Sudah harus e-KTP, kalau belum tidak boleh, karena belum semua masyarakat memiliki e-KTP, maka surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” terangnya.

Untuk mengantisipasi pemalsuan Suket, maka setiap Suket yang datang akan dicocokkan kepada DPT atau DP4 yang sudah ada. “Ada beberapa mekanisme penyaringan, akan semakin sulit untuk pemberian dukungan kepada paslon perseorangan,”jelasnya.(dik/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/