26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Wisjnu Berharap Diusung Partai

Foto : ISTIMEWA
Mantan Kapoldasu, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro saat memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu Komisioner KPU Sumut, Jumat (21/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Bursa bakal calon (Balon) Gubernur Sumut (Gubsu) semakin ramai. Setelah deretan nama-nama tenar bermunculan,kali ini Mantan Kapolda Sumut, Irjen Pol (Purn) Wisjnu Amat Sastro menyatakan niat untuk ikut maju pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 mendatang.

“Saya ini putra asli Sumut. Lahir di Sambu, ayah saya seorang polisi berpangkat Peltu. Saya besar di Sumut, masuk Akpol juga dari Sumut. Setelah itu dipercaya menjadi Kapolda Sumut. Sudah saatnya saya membangun Sumut kearah yang lebih baik,” kata Wisjnu kepada wartawan usai mendatangi Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut), Jumat (21/7).

Untuk memuluskan niat itu, diakuinya butuh perjuangan. Kata dia, ada jalur yang bisa ditempuh untuk menjadi Balon Gubsu. Pertama, jalur partai politik (parpol). Kedua, jalur perseorangan.

“Tadi sudah bertemu dengan Komisioner KPU untuk menanyakan syarat dukungan calon perseorangan. Aturan ini perlu diketahui agar tim tidak salah melangkah,”ungkapnya.

Wisjnu mengatakan jumlah dukungan calon perseorangan minimal 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu jumlah dukungan harus tersebar di 17 Kabupaten/Kota.

“Di Sumut ada 33 kabupaten/kota. Artinya dukungan harus tersebar di 17 kabupaten/kota. Dukungan di kelurahan/desa juga harus begitu,” bilangnya.

Meksi begitu, jalur perseorangan diakuinya bukan menjadi harga mati. Sebab, dia juga membuka diri untuk diusung oleh parpol.

“Setelah ini saya mau ke PPP untuk ambil formulir pendaftaran penjaringan. Selasa, ketemu dengan PDIP. Kalau ada parpol yang senang melihat elektabilitas saya tidak masalah didukung parpol, apapun parpolnya. Asalkan jangan PKI (Partai Komunis Indonesia, Red),”ujarnya seraya tertawa kecil.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan pihaknya selalu terbuka dengan siapapun yang ingin mengetahui tentang aturan dan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

“Kami ini pelayanan, siapapun yang dagang akan kami terima dengan tangan terbuka. Tapi, pertemuan konsultasi seperti ini tidak bisa dilakukan di luar, karena akan menimbulkan persepsi buruk,” katanya.

Mulia mengatakan aturan Pilgubsu 2018 sudah diatur di dalam P-KPU 1/2017 tentang tahapan dan P-KPU 3/2017 tentang pasangan calon.

“Tadi pak Wisjnu menanyakan mekanisme dukungan calon perseorangan. Saya sebutkan bahwa berdasarkan P-KPU 3/2017, syarat minimal dukungan untuk paslon perseorangan yakni 6,5 persen dari jumlah DPT,” akunya.(dik/azw)

 

 

 

Foto : ISTIMEWA
Mantan Kapoldasu, Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro saat memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu Komisioner KPU Sumut, Jumat (21/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Bursa bakal calon (Balon) Gubernur Sumut (Gubsu) semakin ramai. Setelah deretan nama-nama tenar bermunculan,kali ini Mantan Kapolda Sumut, Irjen Pol (Purn) Wisjnu Amat Sastro menyatakan niat untuk ikut maju pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 mendatang.

“Saya ini putra asli Sumut. Lahir di Sambu, ayah saya seorang polisi berpangkat Peltu. Saya besar di Sumut, masuk Akpol juga dari Sumut. Setelah itu dipercaya menjadi Kapolda Sumut. Sudah saatnya saya membangun Sumut kearah yang lebih baik,” kata Wisjnu kepada wartawan usai mendatangi Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut), Jumat (21/7).

Untuk memuluskan niat itu, diakuinya butuh perjuangan. Kata dia, ada jalur yang bisa ditempuh untuk menjadi Balon Gubsu. Pertama, jalur partai politik (parpol). Kedua, jalur perseorangan.

“Tadi sudah bertemu dengan Komisioner KPU untuk menanyakan syarat dukungan calon perseorangan. Aturan ini perlu diketahui agar tim tidak salah melangkah,”ungkapnya.

Wisjnu mengatakan jumlah dukungan calon perseorangan minimal 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu jumlah dukungan harus tersebar di 17 Kabupaten/Kota.

“Di Sumut ada 33 kabupaten/kota. Artinya dukungan harus tersebar di 17 kabupaten/kota. Dukungan di kelurahan/desa juga harus begitu,” bilangnya.

Meksi begitu, jalur perseorangan diakuinya bukan menjadi harga mati. Sebab, dia juga membuka diri untuk diusung oleh parpol.

“Setelah ini saya mau ke PPP untuk ambil formulir pendaftaran penjaringan. Selasa, ketemu dengan PDIP. Kalau ada parpol yang senang melihat elektabilitas saya tidak masalah didukung parpol, apapun parpolnya. Asalkan jangan PKI (Partai Komunis Indonesia, Red),”ujarnya seraya tertawa kecil.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan pihaknya selalu terbuka dengan siapapun yang ingin mengetahui tentang aturan dan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

“Kami ini pelayanan, siapapun yang dagang akan kami terima dengan tangan terbuka. Tapi, pertemuan konsultasi seperti ini tidak bisa dilakukan di luar, karena akan menimbulkan persepsi buruk,” katanya.

Mulia mengatakan aturan Pilgubsu 2018 sudah diatur di dalam P-KPU 1/2017 tentang tahapan dan P-KPU 3/2017 tentang pasangan calon.

“Tadi pak Wisjnu menanyakan mekanisme dukungan calon perseorangan. Saya sebutkan bahwa berdasarkan P-KPU 3/2017, syarat minimal dukungan untuk paslon perseorangan yakni 6,5 persen dari jumlah DPT,” akunya.(dik/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/