SUMUTPOS.CO – Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin mengatakan, wilayah hukum Langkat kerap dijadikan perlintasan untuk mengedarkan narkoba. Itu diungkap AKBP Dede saat pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Rabu (26/7).
“Ya, kerap dijadikan perlintasan. Bila masyarakat mengetahui informasi peredaran narkoba, langsung beritahu anggota kita. Karena narkoba musuh utama negara ini. Mari sama-sama kita berantas,” kata Kapolres.
Ditambahkannya, personel Polres Langkat akan terus berupaya maksimal menekan peredaran narkoba. Oleh sebab itu, polisi sangat membutuhkan peran serta masyarakat.
“Dengan kerjasama antara polisi dan masyarakat tentunya akan lebih terwujud,” tutur eks Kabag Ops Polrestabes Bandung.
Sebelumnya, Polre Langkat memusnahkan 83.5 kilogram ganja hasil sitaan dari sembilan tersangka. AKBP Dede Rojudin langsung memimpin pemusnahan dengan cara dibakar.
Dijelaskan Kapolres, pemusnahan dilakukan berdasarkan UU no 22 Tahun 1997 tentang psikotropika. Disebutnya, penyidik dapat memusnahkan barang bukti setelah mendapat izin penetapan status sitaan terhadap barang bukti narkotika dari Kejari.
Selain puluhan kilogram ganja, Kapolres Langkat beserta Kejaksaan Stabat, perwakilan Pengadilan Negeri Stabat, Safwanuddin Siregar dan Kasi Berantas BNNK Langkat, Kompol Ediyanto juga memusnahkan 271.7 Gram Sabu dengan cara diblender.
Kata Kapolres, barang bukti tersebut disita dari tiga penumpang yang naik dengan menggunakan bus umum berbeda. Ketiganya dibekuk ketika petugas menggelar sweping di depan Pos Lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit.
Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin bersama-sama dengan perwakilan dari Kejaksaan Stabat, perwakilan Pengadilan Negeri Stabat Safwanuddin Siregar dan Kasi Berantas BNNK Langkat Kompol Ediyanto membakar ganja, Rabu (26/7).(bam/ala)