28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Said Buang Sabu dan Ekstasi ke Toilet

Foto: Sopian/Sumut Pos
PAPARKAN: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala ketika memaparkan Said Ismail Alatas bersama barang bukti sabu dan ekstasi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Said Ismail Alatas (35) tak berkutik ketika polisi menemukan sabu dan ekstasi yang dibuangnya ke toilet saat dirazia di Kafe Dapot, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Atas barang bukti 0,04 gram sabu dan 0,26 ekstasi, Said pun diboyong ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Minggu (18/2) pukul 03.00 WIB.

Saat diinterogasi, Said mengaku sengaja membuang barang haram tersebut untuk menghindari razia petugas.

Pria yang menetap di Jalan KF Tandean, Lingkungan II, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi inipun dijerat pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala, mengatakan bahwa Said diciduk setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. “Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka tampak gugup saat dilakukan penggerebekan. Hasilnya, sabu dan ekstasi dibuangnya ke dalam toilet,”ungkap MT Sagala, dalam paparannya pada Rabu (21/2). (ian/han)

 

 

Foto: Sopian/Sumut Pos
PAPARKAN: Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala ketika memaparkan Said Ismail Alatas bersama barang bukti sabu dan ekstasi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Said Ismail Alatas (35) tak berkutik ketika polisi menemukan sabu dan ekstasi yang dibuangnya ke toilet saat dirazia di Kafe Dapot, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Atas barang bukti 0,04 gram sabu dan 0,26 ekstasi, Said pun diboyong ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Minggu (18/2) pukul 03.00 WIB.

Saat diinterogasi, Said mengaku sengaja membuang barang haram tersebut untuk menghindari razia petugas.

Pria yang menetap di Jalan KF Tandean, Lingkungan II, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi inipun dijerat pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala, mengatakan bahwa Said diciduk setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. “Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka tampak gugup saat dilakukan penggerebekan. Hasilnya, sabu dan ekstasi dibuangnya ke dalam toilet,”ungkap MT Sagala, dalam paparannya pada Rabu (21/2). (ian/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/