MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan merilis, ada lima provinsi, lima kabupaten, dan lima kota yang dananya mengendap paling banyak di bank. Dua pemerintah daerah (Pemda) di Sumatera Utara (Sumut) termasuk ikut mengendapkan dana tersebut Pemkab Nias Rp1,38 triliun dan Pemko Medan Rp1,08 triliun.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Medan Ahkyar Nasution mengatakan masih banyaknya dana endapan itu bukanlah disengaja Pemerintah Kota Medan. Menurutnya, nilai uang yang mengendap di bank sebesar itu masih terbilang wajar. “Uang (APBD) Pemko kan banyak. Jadi wajar kalau ada anggaran di bank nilainya Rp1 triliun,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/8).
Ia menjelaskan, tidak ada niat ataupun unsur kesengajaan pihaknya membiarkan anggaran itu di bank. Bahkan ia menyebut, saat ini Pemko Medan sedang melakukan pengerjaan fisik dan nonfisik yang menyebabkan angka segitu sudah bergerak alias tidak mengendap lagi.
“Bisa saja kan kemarin karena ada kendala teknis. Jadi belum ada pembayaran untuk pengerjaan proyek. Mungkin saja sekarang endapan anggaran itu sudah mulai berkurang, mengingat proyek fisik sudah berjalan dan sudah mulai melakukan pembayaran. Jadi sudah ada pergerakanlah,” katanya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdako Medan, Irwan Ritonga menyebutkan per 28 Juli 2017 kas daerah Pemko Medan Rp536 miliar. Menanggapi adanya endapan dana Pemko Medan Rp 1,08 triliun di bank yang dilansir oleh Kementerian Keuangan, Irwan pun mencoba menjelaskan lebih detail.
“Kemungkinan pada saat itu, laporan per Akhir Juni 2017 itu laporan dana transfer ke Pemko Medan. Setelah ditansfer kan kita langsung melakukan pembayaran. Kemenkeu menggunakan data yang mereka transfer, tapi kan tidak diketahui sudah kita lakukan pembayaran,” katanya.
Ia menyebut pada akhir Juni 2017 kas Pemko Medan tercatat Rp734 miliar. Anggaran yang dirilis Kemenkeu itu, katanya, adalah dana transfer penerimaan. Ia merinci anggaran transfer terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp1,6 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rp259 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp137 miliar, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik Rp227 miliar. Totalnya mencapai Rp 2,2 triliun.
“Berdasar data per 5 Juli 2017 yang sudah diterima Pemko Medan, DAU Rp859 miliar, DBH Pajak Rp143 miliar, DAK Fisik Rp41 miliar, dan DAK nonfisik Rp80 miliar. Anggaran DAK nonFisik terdiri dari tunjangan profesi guru, dana operasional penyelenggaran PAUD, bantuan operasional KB, dana pelayanan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Mengenai sisa kas daerah Rp536 miliar, ia belum bisa merincinya. Pasalnya, sisa kas tersebut bukan hanya dari penerimaan dana transfer tapi ada juga dari PAD. “Kalau dulu kan sifatnya satu pintu (dari DAU). Tetapi kini sulit dilihat karena tergabung di PAD. Jadi harus dikroscek kembali,” pungkasnya.