BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Seluas 142.37 hektare lahan perkebunan PT Kwala Gunung di Kabupaten Batubara, resmi dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU). Kepastian tersebut diketahui setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 65/HGU /KEM-ATR/ BPN/2017, tanggal 22 Juli 2017 prihal permohonan perpanjangan/pelepasan HGU PT Kwala Gunung yang ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.
“Dengan terbitnya SK Menteri maka kita akan segera sertifikatkan lahan yang sudah keluar dari HGU. Kita akan segera urus ke BPN. Kita tidak mendukung adanya perusahaan yang tidak mau berkompromi dengan masyarakat, bahkan kesannya masyarakat pula yang ditakut-takuti,” ungkap Bupati Batubara H OK Arya Zulkarnain SH MM kepada wartawan, Selasa(1/8).
Ia mengatakan, upaya pelepasan lahan tersebut melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak termasuk ribuan masyarakat sekitar perkebunan PT Kwala Gunung, kini upaya tersebut sudah mendapat titik terang sesuai Surat Keputusan Menteri.
Lahan yang sudah dilepaskan akan digunakan untuk pertapakan pembangunan fasilitas umum. Diharapkannya, lahan dapat dimanfaatkan dengan baik guna peningkatan kemajuan daerah dan masyarakat Batubara. “Sebenarnya HGU PT Kwala Gunung sudah berakhir 2006 sebelum Kabupaten Batubara dimekarkan. Tetapi perjuangan panjang masyarakat kini telah menuai hasil. Sebenarnya usulan pelepasan lahan kita minta 300 Ha, tetapi gak disahuti,” katanya.
Kades Sumber Rejo Kecamatan Lima Puluh, Robinson berterima kasih kepada bupati serta semua pihak yang turut berjuang dalam upaya pelepasan lahan dari HGU PT Kwala Gunung. “Ini buah dari kerja sama pemerintah dan masyarakat serta peran media yang terus mengikuti perkembangan persoalan-persoalan masyarakat dengan PT Kwala Gunung,” ujarnya.
SK Menteri Agraria dan Tata Ruang yang diterima wartawan dalam bentuk fotokopi seluas 142.37 Ha tersebut diantaranya, diperuntukkan sebagai lahan transmisi PLN, untuk PT Inalum, jalan umum, rel KA, makam keramat, Sekolah Dasar (SD), garapan/sawit, garapan sawah dan ladang, areal kelompok tani Tanjung Bunga dan areal untuk Pemkab Batubara. (mag-6/yaa)