SUMUTPOS.CO – Arus Sitepu dan istrinya Sama beru Bangun, tersenyum sumringah. Warga Marike ini akhirnya mendapatkan buku nikah setelah menikah 47 tahun.
“Senanglah udah punya buku nikah,” katanya di MTS Al Ihsan Marike, Kecamatan Kutambaru, Kamis (10/8).
Mereka adalah peserta sidang isbat massal yang digelar oleh Pengadilan Agama, Departemen Agama dan Disdukcapil Langkat. Arus mengatakan, belum mengurus administrasi pernikahan mereka karena ketika menikah terkendala persoalan administrasi. Pernikahan hanya berlangsung secara adat.
Keinginannya untuk membuat buku nikah, akhirnya terbersit tujuh tahun lalu sejak memeluk agama Islam. Sejak itu, dia pun ingin menunaikan ibadah haji atau sekedar umroh.
“Kalau nggak ada buku nikah nggak bisa naik haji,” ungkapnya sembari tertawa.
Sebagai petani sawit, dia berharap hasil panen bisa ditabung sebagai modal naik haji. “Nabung dululah baru kita pikirkan. Soalnya mendaftar pun belum,” katanya.
Peserta lainnya, Rejeki Perangin-angin mengaku sengaja mengurus buku nikah karena terdesak kebutuhan administrasi kependudukan. Khususnya untuk kebutuhan anak sekolah. “Anak-anak harus punya akte lahir. Kalau belum punya buku nikah belum bisa buat akte lahir,” katanya.
Kasi Binmas Islam, Departemen Agama Farhan Indra mengatakan, peserta sidang isbat adalah pasangan yang sudah menikah secara agama.
“Hari ini ada 50 peserta sidang isbat. Khusus yang sudah menikah secara agama dan yang menikah pindah agama,” katanya.
Dia mengatakan, kegiatan digelar agar memudahkan warga untuk memiliki surat nikah. Selain itu, untuk menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-72 Republik Indonesia.
“Kegiatan ini diikuti warga dari enam kecamatan. Yakni Bahorok, Salapian, Kutambaru, Serapit, Kuala dan Sei Binge,” katanya.(bam/ala)