29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ramadhan Pohan Salahi Savita

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG RAMADHAN POHAN_Terdakwa kasus penggelapan uang Ramadhan Pohan mendengarkan keterangan saksi di ruangan sidang Pengadilan Negeri Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sebulan bulan lebih sidang tidak digelar tanpa ada kejelasan. akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang penipuan sebesar Rp15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan, Jum’at (11/8) pagi.

Pada sidang itu, sidang mengagendakan mendengar keterangan Ramdhan Pohan sebagai saksi untuk tersangka Savita Linda Hora Panjaitan. Politisi Partai Demokrat itu, dalam keterangannya membantah tuduhan yang disampaikan Savita Linda Hora Panjaitan apa yang disampaikan sebelumnya atas kasus penipuan tersebut.

“Itu tidak benar, mana ada buktinya. Ini rekayasa. Tapi sesempurnanya pun rekayasa dia (Linda), tidak ada yang terbaik selain Allah Swt,” ungkap Ramadhan Pohan di PN Medan, kemarin.

Dikatakannya, segala dana-dana yang dikeluarkan Linda pada saat kampanye pemilihan Wali Kota Medan Tahun 2015 lalu adalah tanpa sepengetahuan dirinya. Untuk itu, ia tidak perlu merasa harus bertanggung jawab.

“Bagaimana aku tahu kalau ada utang piutang, pinjam meminjam tetapi tidak ada buktinya. Gak ada paraf Ramadhan Pohan di situ,” ujar Ramadhan Pohan.

Ramadhan Pohan mengatakan merasa dalam kasus ini dirinya seperti di kambinghitamkan. Lantas ia menyebutkan, bahwa Linda sebenarnya bukanlah bendahara Tim Pemenangan Pasangan Redi (Ramadhan Pohan-Edi Kesuma).

“Intinya, Linda itu tidak ada dalam tim pemenangan. Dia itu hanya donatur. Bendahara kita namanya Dr Sumardi, bukan dia,” ungkap Ramadhan.

Ia juga menyangkal disebut tidak kooperatif selama persidangan. Sebab, persidangan yang menjeratnya sempat tunda beberapa bulan  lamanya sehingga menimbulkan tanda tanya publik.

“Saya dibilanglah menghilang, dibilang tidak datang. Saya selalu datang setiap jadwal sidang. Sebelum mulai sidang saya sudah di sini,” tandasnya.

Namun, kata Ramadhan, lamanya persidangan juga disebabkan pengadilan sendiri, karena hakim yang menyidangkan pernah berhalangan hadir.

“Kita bisa maklumi, karena kemarin itu hakimnya sedang sakit. Alasannyakan manusiawi, dan menurut hukumnya, satu tahun pun bisa ditunda asalkan ada persetujuan dari atasannya, tetapi saya juga sebenarnya rugi juga dengan penundaan yang lama ini,” ucapnya.

Sementara itu, korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengatakan kelakukan Ramadhan Pohan membuat malu Partai Demokrat dan membuat masyarakat tidak mempercaya partai berlambang mercy.

“Itulah dia manusianya, orang Demokrat yang sudah kita percaya, memang buat malu saja. Mana bisa percaya lagi kita sama Demokrat. Demokrat yang akan datang pun kalau sudah mendengar begini, tidak akan mungkin bisa percaya lagi,” ungkap Rotua di PN Medan, kemarin.

Dia meminta kepada Pengurus DPP Partai Demokrat untuk menyikapi kasus ini. Kemudian mengarahkan Ramadhan Pohan untuk menyelesaikan utang-piutang dirinya.

“Maunya Demokrat pun harus menekan dia karena Demokrat banyak yang tahu dia memakai uang saya. Tolonglah ini harus dipercepat dan harus dibayar seperti janjinya kepada saya,” jelasnya.

 

Selain membayar utang, Rotua juga berharap majelis hakim segera mencabut status tahanan kota menjadi rumah tahanan (rutan). Sebab, katanya, Ramadhan diduga mempengaruhi agar persidangan menjadi terbengkalai.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG RAMADHAN POHAN_Terdakwa kasus penggelapan uang Ramadhan Pohan mendengarkan keterangan saksi di ruangan sidang Pengadilan Negeri Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sebulan bulan lebih sidang tidak digelar tanpa ada kejelasan. akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang penipuan sebesar Rp15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan, Jum’at (11/8) pagi.

Pada sidang itu, sidang mengagendakan mendengar keterangan Ramdhan Pohan sebagai saksi untuk tersangka Savita Linda Hora Panjaitan. Politisi Partai Demokrat itu, dalam keterangannya membantah tuduhan yang disampaikan Savita Linda Hora Panjaitan apa yang disampaikan sebelumnya atas kasus penipuan tersebut.

“Itu tidak benar, mana ada buktinya. Ini rekayasa. Tapi sesempurnanya pun rekayasa dia (Linda), tidak ada yang terbaik selain Allah Swt,” ungkap Ramadhan Pohan di PN Medan, kemarin.

Dikatakannya, segala dana-dana yang dikeluarkan Linda pada saat kampanye pemilihan Wali Kota Medan Tahun 2015 lalu adalah tanpa sepengetahuan dirinya. Untuk itu, ia tidak perlu merasa harus bertanggung jawab.

“Bagaimana aku tahu kalau ada utang piutang, pinjam meminjam tetapi tidak ada buktinya. Gak ada paraf Ramadhan Pohan di situ,” ujar Ramadhan Pohan.

Ramadhan Pohan mengatakan merasa dalam kasus ini dirinya seperti di kambinghitamkan. Lantas ia menyebutkan, bahwa Linda sebenarnya bukanlah bendahara Tim Pemenangan Pasangan Redi (Ramadhan Pohan-Edi Kesuma).

“Intinya, Linda itu tidak ada dalam tim pemenangan. Dia itu hanya donatur. Bendahara kita namanya Dr Sumardi, bukan dia,” ungkap Ramadhan.

Ia juga menyangkal disebut tidak kooperatif selama persidangan. Sebab, persidangan yang menjeratnya sempat tunda beberapa bulan  lamanya sehingga menimbulkan tanda tanya publik.

“Saya dibilanglah menghilang, dibilang tidak datang. Saya selalu datang setiap jadwal sidang. Sebelum mulai sidang saya sudah di sini,” tandasnya.

Namun, kata Ramadhan, lamanya persidangan juga disebabkan pengadilan sendiri, karena hakim yang menyidangkan pernah berhalangan hadir.

“Kita bisa maklumi, karena kemarin itu hakimnya sedang sakit. Alasannyakan manusiawi, dan menurut hukumnya, satu tahun pun bisa ditunda asalkan ada persetujuan dari atasannya, tetapi saya juga sebenarnya rugi juga dengan penundaan yang lama ini,” ucapnya.

Sementara itu, korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengatakan kelakukan Ramadhan Pohan membuat malu Partai Demokrat dan membuat masyarakat tidak mempercaya partai berlambang mercy.

“Itulah dia manusianya, orang Demokrat yang sudah kita percaya, memang buat malu saja. Mana bisa percaya lagi kita sama Demokrat. Demokrat yang akan datang pun kalau sudah mendengar begini, tidak akan mungkin bisa percaya lagi,” ungkap Rotua di PN Medan, kemarin.

Dia meminta kepada Pengurus DPP Partai Demokrat untuk menyikapi kasus ini. Kemudian mengarahkan Ramadhan Pohan untuk menyelesaikan utang-piutang dirinya.

“Maunya Demokrat pun harus menekan dia karena Demokrat banyak yang tahu dia memakai uang saya. Tolonglah ini harus dipercepat dan harus dibayar seperti janjinya kepada saya,” jelasnya.

 

Selain membayar utang, Rotua juga berharap majelis hakim segera mencabut status tahanan kota menjadi rumah tahanan (rutan). Sebab, katanya, Ramadhan diduga mempengaruhi agar persidangan menjadi terbengkalai.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/