34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Ramadhan Pohan Melenggang

Mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan (tengah) meninggalkan ruang seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Medan, Rabu (7/12). Pemeriksaan Ramadhan dalam rangka pelimpahan barang bukti dan tersangka (P22), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp4,5 miliar.
Mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan (tengah) meninggalkan ruang seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Medan, Rabu (7/12). Pemeriksaan Ramadhan dalam rangka pelimpahan barang bukti dan tersangka (P22), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp4,5 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Wakil Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan melenggang meninggalkan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (7/12). Mantan calon wali kota Medan ini tidak ditahan, usai pelimpahan tahap dua atas kasus dugaan penipuan dan penggelepan uang senilai Rp15,3 miliar.

Ramadhan datang bersama tersangka lainnya, yakni Savita Linda Hora Panjaitan.

Ramadhan Pohan di Kantor Kejati Sumut pada pukul 13.30 WIB. Setelah itu, dia memasuki sebuah ruangan di Bagian Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut.

Usai menjalani registrasi perkara dan pemberkasan ulang yang menelan waktu 3 jam, tepat pada pukul 16.50 WIB.

Selanjutnya Ramadhan Pohan keluar dari pintu depan gedung Kejati Sumut. Namun, saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, pria berkacamata itu irit bicara dan hanya mengucapkan Alhamdulilah.

Kembali ditanya prihal kasus yang menjeratnya, Ramadhan hanya diam dan memilih mempercepat laju jalannya sembari mengarah ke mobil Jeep, yang sudah menunggu di luar gedung. Dengan cepat Ramadhan Pohan masuk ke dalam mobil tersebut dan berlalu meninggalkan wartawan.

Kasubsi Humas Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan membenarkan bahwa pelimpahan tahap dua ini tidak dilakukan penahanan, dengan alasan subjektif hukum membuat kedua tersangka berstatus tahanan kota, sejak proses penyidikan hingga penuntutan di Kejaksaan. “Keduanya tidak ditahan, karena dijamin oleh penasehat hukum mereka. Kemudian, mereka terlihat kooperatif,” jelas Yosgernold.

Setelah menerima berkas dan tersangka, Yosgernold mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera membuat surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili. “Segera dilimpahkan berkasnya ke pengadilan,” tuturnya.

Dia menambahkan sampai saat ini, kedua tersangka belum ada niat baik untuk mengembalikan uang korban senilai Rp15,3 miliar,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menetapkan mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan sebagai tersangka untuk dua kasus, yakni dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus yang menjerat Ramadhan Pohan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar ke Polda Sumut yang mengaku ditipu sebesar Rp 4,5 miliar.

Pada awalnya, Laurenz tidak mengenal Ramadhan. Dia mengenal Ramadhan dari Savita Linda Hora Panjaitan. Dari sejumlah pertemuan, LHH mengaku terbujuk hingga mau memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021. Saat itu, uang diserahkan LHH di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).

LHH percaya karena Ramadhan menyerahkan kepadanya selembar cek bernilai Rp4,5 miliar dan berjanji akan memberi uang imbalan sebesar Rp 600 juta saat pengembalian pinjaman.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Ironisnya, Ramadhan pun selalu mengelak saat ditagih pembayaran.

Akibatnya, LHH pun mengadu ke polisi. Berdasarkan pengaduannya, Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 Maret 2016 dan menjadikan Ramadhan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

Selain kasus penipuan dan penggelapan dengan korban LHH, ternyata RH br Simanjuntak pada 18 Maret 2016 juga melaporkan Ramadhan Pohan ke Polda Sumut. Dia melapor karena merasa ditipu Ramadhan Pohan sebesar Rp10,8 miliar. (gus/ije)

Mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan (tengah) meninggalkan ruang seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Medan, Rabu (7/12). Pemeriksaan Ramadhan dalam rangka pelimpahan barang bukti dan tersangka (P22), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp4,5 miliar.
Mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan (tengah) meninggalkan ruang seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Medan, Rabu (7/12). Pemeriksaan Ramadhan dalam rangka pelimpahan barang bukti dan tersangka (P22), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp4,5 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Wakil Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan melenggang meninggalkan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (7/12). Mantan calon wali kota Medan ini tidak ditahan, usai pelimpahan tahap dua atas kasus dugaan penipuan dan penggelepan uang senilai Rp15,3 miliar.

Ramadhan datang bersama tersangka lainnya, yakni Savita Linda Hora Panjaitan.

Ramadhan Pohan di Kantor Kejati Sumut pada pukul 13.30 WIB. Setelah itu, dia memasuki sebuah ruangan di Bagian Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut.

Usai menjalani registrasi perkara dan pemberkasan ulang yang menelan waktu 3 jam, tepat pada pukul 16.50 WIB.

Selanjutnya Ramadhan Pohan keluar dari pintu depan gedung Kejati Sumut. Namun, saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, pria berkacamata itu irit bicara dan hanya mengucapkan Alhamdulilah.

Kembali ditanya prihal kasus yang menjeratnya, Ramadhan hanya diam dan memilih mempercepat laju jalannya sembari mengarah ke mobil Jeep, yang sudah menunggu di luar gedung. Dengan cepat Ramadhan Pohan masuk ke dalam mobil tersebut dan berlalu meninggalkan wartawan.

Kasubsi Humas Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan membenarkan bahwa pelimpahan tahap dua ini tidak dilakukan penahanan, dengan alasan subjektif hukum membuat kedua tersangka berstatus tahanan kota, sejak proses penyidikan hingga penuntutan di Kejaksaan. “Keduanya tidak ditahan, karena dijamin oleh penasehat hukum mereka. Kemudian, mereka terlihat kooperatif,” jelas Yosgernold.

Setelah menerima berkas dan tersangka, Yosgernold mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera membuat surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili. “Segera dilimpahkan berkasnya ke pengadilan,” tuturnya.

Dia menambahkan sampai saat ini, kedua tersangka belum ada niat baik untuk mengembalikan uang korban senilai Rp15,3 miliar,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menetapkan mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan sebagai tersangka untuk dua kasus, yakni dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus yang menjerat Ramadhan Pohan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar ke Polda Sumut yang mengaku ditipu sebesar Rp 4,5 miliar.

Pada awalnya, Laurenz tidak mengenal Ramadhan. Dia mengenal Ramadhan dari Savita Linda Hora Panjaitan. Dari sejumlah pertemuan, LHH mengaku terbujuk hingga mau memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021. Saat itu, uang diserahkan LHH di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).

LHH percaya karena Ramadhan menyerahkan kepadanya selembar cek bernilai Rp4,5 miliar dan berjanji akan memberi uang imbalan sebesar Rp 600 juta saat pengembalian pinjaman.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Ironisnya, Ramadhan pun selalu mengelak saat ditagih pembayaran.

Akibatnya, LHH pun mengadu ke polisi. Berdasarkan pengaduannya, Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 Maret 2016 dan menjadikan Ramadhan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

Selain kasus penipuan dan penggelapan dengan korban LHH, ternyata RH br Simanjuntak pada 18 Maret 2016 juga melaporkan Ramadhan Pohan ke Polda Sumut. Dia melapor karena merasa ditipu Ramadhan Pohan sebesar Rp10,8 miliar. (gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/