29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Narkoba Diusul Masuk Perda

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Ketua Pansus Hendra DS (tengah) memimpin rapat lanjutan pembahasan ranperda penanggulangan bencana Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Persoalan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) diusul masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan, tentang Penanggulangan Bencana. Narkoba dinilai sebagai salah satu bencana sosial.

Hal ini disampaikan Kepala BPBD Kota Medan Arjuna Sembiring, dalam rapat lanjutan pembahasan ranperda tersebut, di gedung DPRD Medan, Selasa (15/8). “Sesuai yang kita sepakati, kategori bencana ada beberapa item diantaranya bencana alam dan sosial. Nah, tempo hari ada masukan dari kawan-kawan dari PKS, kalau narkoba dimasukkan sebagai bencana sosial. Kalau memang kita mau masukkan, bisa didiskusikan lebih lanjut,” katanya.

Pihaknya menyakini bahwa persoalan narkoba sudah ada lembaga yang mengatur. “Kami khawatir nanti bisa duplikasi. Apalagi sudah ada Badan Narkotika Nasional sebagai lembaga yang akomodir itu. Namun untuk bencana alam sudah kita buat uraiannya,” sebut Arjuna di hadapan Ketua Pansus Hendra DS didampingi anggota Dame Duma Sari.

Selain kepala BPBD Medan, rapat dihadiri Kepala Dinas Sosial Endar Sutan Lubis, Kadis P2K Medan Marihot Tampubolon. Dalam rapat itu juga terungkap, BPBD Medan mengusulkan penyediaan tower light untuk memantau disaat banjir.  “Bantuan lainnya tentu untuk sandang pangan bagi korban bencana. Kita harus jujur bahwa ranperda ini perlu dipacu untuk disahkan,” katanya.

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Ketua Pansus Hendra DS (tengah) memimpin rapat lanjutan pembahasan ranperda penanggulangan bencana Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Persoalan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) diusul masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan, tentang Penanggulangan Bencana. Narkoba dinilai sebagai salah satu bencana sosial.

Hal ini disampaikan Kepala BPBD Kota Medan Arjuna Sembiring, dalam rapat lanjutan pembahasan ranperda tersebut, di gedung DPRD Medan, Selasa (15/8). “Sesuai yang kita sepakati, kategori bencana ada beberapa item diantaranya bencana alam dan sosial. Nah, tempo hari ada masukan dari kawan-kawan dari PKS, kalau narkoba dimasukkan sebagai bencana sosial. Kalau memang kita mau masukkan, bisa didiskusikan lebih lanjut,” katanya.

Pihaknya menyakini bahwa persoalan narkoba sudah ada lembaga yang mengatur. “Kami khawatir nanti bisa duplikasi. Apalagi sudah ada Badan Narkotika Nasional sebagai lembaga yang akomodir itu. Namun untuk bencana alam sudah kita buat uraiannya,” sebut Arjuna di hadapan Ketua Pansus Hendra DS didampingi anggota Dame Duma Sari.

Selain kepala BPBD Medan, rapat dihadiri Kepala Dinas Sosial Endar Sutan Lubis, Kadis P2K Medan Marihot Tampubolon. Dalam rapat itu juga terungkap, BPBD Medan mengusulkan penyediaan tower light untuk memantau disaat banjir.  “Bantuan lainnya tentu untuk sandang pangan bagi korban bencana. Kita harus jujur bahwa ranperda ini perlu dipacu untuk disahkan,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/