JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aturan teknis tentang pengembangan mobil listrik dalam bentuk peraturan presiden terus dimatangkan oleh pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji menuturkan, pekan ini Menteri ESDM Ignasius Jonan berdiskusi dengan beberapa pihak.
Yakni, Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, produsen mobil, dan perguruan tinggi.
Berdasar masukan berbagai pihak tersebut, dikaji sejumlah aturan yang menjadi dasar percepatan pengembangan mobil listrik, ketentuan teknis uji kelayakan, registrasi kendaran, dan infrastruktur pengisian catu daya.
’’Akhir bulan ini bisa diajukan kepada presiden,’’ terang Teguh.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengakui, pihaknya mengusulkan insentif berupa pembebasan pajak (tax holiday) bagi investor yang mengembangkan mobil listrik.
Selain menarik investor, insentif itu diharapkan mampu menekan harga mobil listrik.
Harga mobil listrik saat ini 20–30 persen lebih mahal daripada mobil berbahan bakar minyak. Salah satu alasannya, biaya riset yang besar.
’’Butuh tax holiday selama 10–15 tahun untuk investasi mobil listrik di Indonesia agar lebih menarik,’’ ujar Kukuh.
Jangka waktu insentif memang panjang karena industri otomotif membutuhkan komitmen jangka panjang.
Indonesia juga harus bersaing dengan Thailand yang kini fokus mengembangkan industri mobil listrik.
Kukuh menegaskan, produsen mobil sudah memiliki bermacam-macam produk mobil listrik.
Tinggal menunggu waktu mobil completely built-up itu untuk dibawa ke Indonesia dengan harga terjangkau.
’’Namun, kalau untuk diproduksi di Indonesia, harus ada perhitungan (ekonomisnya, Red),’’ jelas Kukuh. (jpnn/ram)