SUMUTPOS.CO – Ancaman keselamatan dan kesehatan menjadi bahan hoax yang cukup yahuud. Terutama jika mencatut lembaga sekelas Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Meski itu lawas dan mengulang, tetap saja ada yang menjadi korban. Parahnya, kalangan akademis yang dikenal sangat logis ikut termakan oleh penyebaran berita palsu tersebut.
Contohnya hoax tentang wabah pengerasan otak (kanker otak), diabetes, dan pengerasan sumsum tulang belakang. Menurut pesan itu, wabah disebabkan aspartame. Zat yang dikenal dengan sebutan pemanis buatan tersebut banyak dikandung dalam minuman berenergi. Agar lebih meyakinkan, informasi itu ditulis bersumber dari IDI.
Pembuat hoax juga menulis 19 daftar minuman berenergi yang dianggap berbahaya dan memicu kanker. Ada yang dalam kemasan sachet, ada juga yang kaleng. Sejumlah nama rumah sakit terkenal dan dokter bergelar profesor ikut disebutkan sebagai sumber. Tak lupa, di akhir pesan tertulis permintaan agar menyebarkan pesan tersebut sebagai bentuk menyayangi keluarga.
Pesan tentang bahaya aspartame sebenarnya sudah muncul lama. Kabar itu terus dimodifikasi hingga sekarang. Format terbarunya adalah menyebutkan produk-produk minuman. Terang saja, masyarakat dibuat kalang kabut. Sebab, merekalah yang selama ini banyak mengonsumsi.
Direktur Akademi Gizi Surabaya Andriyanto memastikan bahwa informasi itu tidak benar. Menurut dia, aspartame merupakan pemanis buatan yang masih bisa diperbolehkan dalam dosis tertentu. ”Asal tidak berlebihan, asal tidak setiap hari, tidak apa-apa,” jelasnya.
IDI juga memberikan bantahan atas pesan yang disebar dengan mencatut lembaganya. Lewat siaran pers, IDI menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan secara lisan maupun tertulis tentang bahaya aspartame. ”Sikap pernyataan yang dikeluarkan secara resmi oleh organisasi selalu dikeluarkan secara tertulis dengan menggunakan kop resmi organisasi dan ditandatangani Ketum dan Sekjen,” tulis IDI.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui sentra informasi keracunan juga memberikan tanggapan atas kabar tersebut. Menurut BPOM, penggunaan aspartame masih diizinkan dalam kadar batas tertentu. Itu didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Badan POM No H.K.00.05.5.1.4547 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan dalam Produk Pangan.
Inti surat itu, aspartame dapat digunakan secara aman dan tidak bermasalah bila sesuai takaran yang diperbolehkan. Untuk kategori minuman berkarbonasi dan nonkarbonasi, batas maksimum penggunaannya adalah 600 mg/kg.
Meski itu kabar lawas, masih saja ada yang termakan berita palsu. Lebih parah lagi, masih saja ada yang terus menyebarkan meski tidak bisa memastikan kebenaran informasi tersebut. (lyn/gun/eko/c10/fat/jpg)