MEDAN, SUMUTPOS.CO -AP (17), terancaman penjara maksimal seumur hidup akibat terlibat peredaran narkoba sebagai kurir narkotika dengan barang bukti ratusan pil ekstasi. Ia mengedarkan pil ekstasi sebanyak 130 butir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah mengatakan, terdakwa, dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 tentang narkotika. Persidangan yang dipimpin majelis hakim Erintuah Damanik itu digelar secara tertutup. “Kalau untuk ancaman penjara maksimalnya seumur hidup,” ungkap Aisyah, usai Sidang di ruang di Cakra I PN Medan, Selasa (4/9) sore.
JPU menyebutkan AP ditangkap tim kepolisian dari Polrestabes Medan di salah satu SPBU. Saat itu, terdakwa bersama dengan seseorang (berkas terpisah) mengantarkan pil ekstasi untuk dijual ke orang lain.
Saat itu, lanjut Aisyah, terdakwa diiming-imingi uang Rp500 ribu untuk ikut mengantarkan barang haram tersebut. Selama diperiksa di kepolisian dan kejaksaan terdakwa mengaku tidak mengetahui apa yang mereka bawa.
“Saat penangkapan ada dua orang. Satu lagi tersangka orang dewasa yang berkasnya terpisah. Dari keterangannya terdakwa mengaku tidak tahu barang tersebut. Tapi menurut keterangan saksi-saksi terdakwa mengetahui karena dijanjikan uang Rp500. Nantinya akan kita buktikan di persidangan,” ungkapnya.(gus/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO -AP (17), terancaman penjara maksimal seumur hidup akibat terlibat peredaran narkoba sebagai kurir narkotika dengan barang bukti ratusan pil ekstasi. Ia mengedarkan pil ekstasi sebanyak 130 butir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah mengatakan, terdakwa, dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 tentang narkotika. Persidangan yang dipimpin majelis hakim Erintuah Damanik itu digelar secara tertutup. “Kalau untuk ancaman penjara maksimalnya seumur hidup,” ungkap Aisyah, usai Sidang di ruang di Cakra I PN Medan, Selasa (4/9) sore.
JPU menyebutkan AP ditangkap tim kepolisian dari Polrestabes Medan di salah satu SPBU. Saat itu, terdakwa bersama dengan seseorang (berkas terpisah) mengantarkan pil ekstasi untuk dijual ke orang lain.
Saat itu, lanjut Aisyah, terdakwa diiming-imingi uang Rp500 ribu untuk ikut mengantarkan barang haram tersebut. Selama diperiksa di kepolisian dan kejaksaan terdakwa mengaku tidak mengetahui apa yang mereka bawa.
“Saat penangkapan ada dua orang. Satu lagi tersangka orang dewasa yang berkasnya terpisah. Dari keterangannya terdakwa mengaku tidak tahu barang tersebut. Tapi menurut keterangan saksi-saksi terdakwa mengetahui karena dijanjikan uang Rp500. Nantinya akan kita buktikan di persidangan,” ungkapnya.(gus/ila)