MEDAN-Polresta Medan menetapkan tiga tersangka, satu di antaranya manajer Diskotek Super bernama Ganda, terkait tewasnya pengusaha rental mobil asal Rantau Prapat, Arfansyah Effendi Haisbuan (49), yang mayatnya ditemukan di tepi Sungai Kuta Belin, Dusun IV, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sabtu (3/9), akibat over dosis (OD).
“Sudah ditetapkan tiga orang tersangka,” tegas Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga, kepada sejumlah wartawan, Senin (5/9). Dikatakannya, Ganda terlibat dalam upaya menyembunyikan mayat dengan cara membuang mayatnya ke sungai di kawasan Pancur Batu. Selain itu, polisi juga sudah menetapkan dua orang temannya menjadi tersangka yakni supir korban Ramadani, (25), warga Jalan Teuku Cik Di Tiro, Kec Rantau Utara, Labuhan Batu dan Dalimunthe (48) yang bersama korban saat berada di Diskotek Super. (mag-7)