25 C
Medan
Wednesday, May 15, 2024

Hari Sabarno Diancam 20 Tahun Penjara

JAKARTA- Kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang melibatkan mantan bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno akhirnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hari dengan ancamanĀ  20 tahun penjara.

Hari yang pagi kemarin mendatangi sidang dengan kemeja hitam dengan motif bintik putih tampak percaya diri saat JPU membacakan dakwaan. Termasuk saat Jaksa Ketut Sumedana menjelaskan tindakannya dalam pengadaan 22 mobil damkar di 22 provinsi. ā€œTerdakwa merugikan keuangan negara Rp27 miliar,ā€ ujarnya.

Atas perbuatannya, ancaman pidananya diatur dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana Subsider. ā€œSecara sendiri atau bersama dengan Oentarto Sindung dan Hengky Samuel memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,ā€ imbuhnya.

Kasus Hari sendiri bermula saat bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002. Isinya adalah sebuah perintah untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran. Namun, diarahkan mengambil mobil milik PT Istana Sarana Raya milik Hengky.
Jaksa menjelaskan, radiogram itu juga mencantumkan spesifikasi damkar type V 80 ASM. Gara-gara radiogram itu, perusahaan milik Hengky akhirnya menjadi agen tunggal penyedia barang untuk pengadaan tersebut. Kecurangan lainnya, disetujuinya pembebasan bea masuk untuk pemadam kebakaran merek Morita yang diimpor dari mendiang Hengky.

ā€œSeolah-olah pengimpornya Departemen Dalam Negeri, padahal pengimpor sebenarnya adalah Hengky,ā€ jelasnya. Kasus tersebut sebenarnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Oentarto dan Almarhum Hengky. Oentarto yang saat itu menjabat Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Selain memperkaya diri sendiri, jenderal bintang empat kelahiran Solo 12 Agustus 1944 itu juga menguntungkan Oentarto Sindung Mawardi. Disebutkan, Oentarto mendapat keuntungan sebesar Rp200 juta. Nah, Radiogram itu telah menguntungkan HengkyĀ  Rp97,026 miliar.

Kasus damkar itu juga menyeret beberapa nama kepala daerah. Mulai eks Gubernur Kepulauan Riau Ismet Abdullah, eks Gubernur Riau Saleh Djasit, eks Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula, eks Wali Kota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli juga telah diseret ke penjara.

Seperti terdakwa lainnya, usai sidang Hari juga menampik segala tudingan JPU. Dia mengatakan di 2005 dirinya sudah tidak menjabat sebagai menteri, sehingga apa yang disampaikan JPU sulit untuk dia lakukan. Selain itu, pengadaan mobil dilakukan oleh Otorita Batam yang tidak terkait dengan struktur Depdagri.(dim/jpnn)

JAKARTA- Kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang melibatkan mantan bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno akhirnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hari dengan ancamanĀ  20 tahun penjara.

Hari yang pagi kemarin mendatangi sidang dengan kemeja hitam dengan motif bintik putih tampak percaya diri saat JPU membacakan dakwaan. Termasuk saat Jaksa Ketut Sumedana menjelaskan tindakannya dalam pengadaan 22 mobil damkar di 22 provinsi. ā€œTerdakwa merugikan keuangan negara Rp27 miliar,ā€ ujarnya.

Atas perbuatannya, ancaman pidananya diatur dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana Subsider. ā€œSecara sendiri atau bersama dengan Oentarto Sindung dan Hengky Samuel memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,ā€ imbuhnya.

Kasus Hari sendiri bermula saat bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002. Isinya adalah sebuah perintah untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran. Namun, diarahkan mengambil mobil milik PT Istana Sarana Raya milik Hengky.
Jaksa menjelaskan, radiogram itu juga mencantumkan spesifikasi damkar type V 80 ASM. Gara-gara radiogram itu, perusahaan milik Hengky akhirnya menjadi agen tunggal penyedia barang untuk pengadaan tersebut. Kecurangan lainnya, disetujuinya pembebasan bea masuk untuk pemadam kebakaran merek Morita yang diimpor dari mendiang Hengky.

ā€œSeolah-olah pengimpornya Departemen Dalam Negeri, padahal pengimpor sebenarnya adalah Hengky,ā€ jelasnya. Kasus tersebut sebenarnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Oentarto dan Almarhum Hengky. Oentarto yang saat itu menjabat Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Selain memperkaya diri sendiri, jenderal bintang empat kelahiran Solo 12 Agustus 1944 itu juga menguntungkan Oentarto Sindung Mawardi. Disebutkan, Oentarto mendapat keuntungan sebesar Rp200 juta. Nah, Radiogram itu telah menguntungkan HengkyĀ  Rp97,026 miliar.

Kasus damkar itu juga menyeret beberapa nama kepala daerah. Mulai eks Gubernur Kepulauan Riau Ismet Abdullah, eks Gubernur Riau Saleh Djasit, eks Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula, eks Wali Kota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli juga telah diseret ke penjara.

Seperti terdakwa lainnya, usai sidang Hari juga menampik segala tudingan JPU. Dia mengatakan di 2005 dirinya sudah tidak menjabat sebagai menteri, sehingga apa yang disampaikan JPU sulit untuk dia lakukan. Selain itu, pengadaan mobil dilakukan oleh Otorita Batam yang tidak terkait dengan struktur Depdagri.(dim/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/