26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Betor Ilegal Dinilai Biang Kesemrawutan Lalin

Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Meski Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi kerap melakukan razia atas becak bermotor (betor) berplat hitam, masih tetap beroperasi. Alhasil, keberadaannya dinilai menjadi penyumbang kesemrawutan lalulintas di beberapa jalan inti kota.

Kesemrawutan lalulintas itu terlihat pada pagi dan siang hari, ketika para pelajar masuk dan pulang sekolah. Di mana para pengemudi betor dengan sengaja parkir hingga ke badan jalan.

Padahal setelah dicek, betor mereka menggunakan plat hitam dan tidak sesuai dengan peraturan yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi.

Menurut salah seorang orangtua yang ingin menjemput anaknya di depan SMP Negeri 1 Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Trimuliadi (49), menuturkan, bahwa apa yang dilakukan pengemudi betor menunggu penumpang selalu merugikan pengguna jalan lainnya, dikarenakan parkir sembarangan.

Tak terlepas dari itu, Jalan Sutomo ini merupakan komplek Perkantoran DPRD, Pemerintah Kota Tebingtinggi dan Rumah Dinas Wali Kota Tebingtinggi, hendaknya ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal itu. “Kita harapkan ke depannya Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi bebas becak bermotor, biar lebih indah pemandangan pusat Kantor Pemerintahan Kota Tebingtinggi,”harap Trimuliadi, Kamis (14/9).

Menanggapi keluhan warga tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi H Syafrin Effendi Harahap mengatakan, bahwa pihaknya hendak melakukan rajia tilang di tempat, namun karena ada pergantian Ketua Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi dan hasilnya Pengadilan Negeri Tebingtinggi hingga jadwal penindakan belum disepakati. “Untuk imbaun pada betor plat hitam  dilarang beroperasi, dan segera mengalihkan ke plat kuning. Apabila masih membandel dan tetap beroperasi, petugas Dishub akan melakukan penertiban dengan sanksi yang keras,”tegas Syafrin. (ian/han)

 

 

 

Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Meski Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi kerap melakukan razia atas becak bermotor (betor) berplat hitam, masih tetap beroperasi. Alhasil, keberadaannya dinilai menjadi penyumbang kesemrawutan lalulintas di beberapa jalan inti kota.

Kesemrawutan lalulintas itu terlihat pada pagi dan siang hari, ketika para pelajar masuk dan pulang sekolah. Di mana para pengemudi betor dengan sengaja parkir hingga ke badan jalan.

Padahal setelah dicek, betor mereka menggunakan plat hitam dan tidak sesuai dengan peraturan yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi.

Menurut salah seorang orangtua yang ingin menjemput anaknya di depan SMP Negeri 1 Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Trimuliadi (49), menuturkan, bahwa apa yang dilakukan pengemudi betor menunggu penumpang selalu merugikan pengguna jalan lainnya, dikarenakan parkir sembarangan.

Tak terlepas dari itu, Jalan Sutomo ini merupakan komplek Perkantoran DPRD, Pemerintah Kota Tebingtinggi dan Rumah Dinas Wali Kota Tebingtinggi, hendaknya ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal itu. “Kita harapkan ke depannya Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi bebas becak bermotor, biar lebih indah pemandangan pusat Kantor Pemerintahan Kota Tebingtinggi,”harap Trimuliadi, Kamis (14/9).

Menanggapi keluhan warga tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi H Syafrin Effendi Harahap mengatakan, bahwa pihaknya hendak melakukan rajia tilang di tempat, namun karena ada pergantian Ketua Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi dan hasilnya Pengadilan Negeri Tebingtinggi hingga jadwal penindakan belum disepakati. “Untuk imbaun pada betor plat hitam  dilarang beroperasi, dan segera mengalihkan ke plat kuning. Apabila masih membandel dan tetap beroperasi, petugas Dishub akan melakukan penertiban dengan sanksi yang keras,”tegas Syafrin. (ian/han)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/