MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tugas Dewan Pengupahan untuk memberi pertimbangan dan merumuskan berbagai kebijakan di bidang pengupahan. Selain itu, mengembangkan sistem pengupahan yang sesuai dengan pedoman kenaikan upah minimum regional secara keseluruhan. Masukan ini sangat diperlukan, agar para pekerja dan pengusaha tetap dapat menaikkan tingkat kesejahteraan karyawan, tanpa ada hak dan kewajiban mereka yang terabaikan.
Demikian disampaikan Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi ketika melantik Dewan Pengupahan Kota Medan periode 2017-2010 di Balai Kota Medan, Rabu (13/9). Dewan Pengupahan yang dilantik berjumlah 45 orang yang berasal dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah serta akademisi.
Menurut Eldin, pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan memiliki tugas serta tanggung jawab besar sebagai jembatan, antara para pengusaha dan pekerja dalam mewujudkan hubungan yang harmonis antara pemerintah, pengusaha maupun pekerja. Untuk itulah, Wali Kota meminta kepada seluruh anggota Dewan Pengupahan yang dilantik dapat menjaga amanah yang diemban, serta memahami tugas maupun fungsinya sebaik mungkin.“Saya berpesan agar seluruh anggota Dewan Pengupahan yang dilantik ini mampu tetap istiqomah menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban. Tetaplah mengutamakan persatuan dan kesatuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar selalu berkah,” katanya.
Selanjutnya dalam menjalankan tugas, Eldin berpesan, agar Dewan Pengupahan dapat mengembangkan dialog interaktif bersama para pekerja maupun buruh dan pengusaha sehingga terbentuk komunikasi efektif dan bersifat simbiosis mutualisme. “Dengan komunikasi yang efektif, saya yakin tidak ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Yang lebih penting lagi, utamakan soliditas tim dibandingkan ego pribadi. Bersama tim, Insya Allah kita akan mampu mencapai hasil yang jauh lebih baik dibandingkan bila kita bekerja sendiri,” harapnya.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat keputusan Wali Kota Medan No.560/787.K/VIII/2017 tanggal 29 Agustus 2017 tentang Dewan Pengupahan Kota Medan periode 2017-2020. Sebagai ketua, Kabid Perselisihan, Syarat Kerja dan Pengupa Dinas Tenga Kerja Kota Medan, Amin Yahya Pohan, Ami Dilham dari unsur perguruan tinggi sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Nurly selaku Sekretaris.
Kadisnaker Kota Medan, Hanalore Simanjuntak menjelaskan, pelantikan Dewan Pengupahan ini dilakukan sesuai dengan periodesasi. Usai pelantikan ini, Dewan Pengupahan yang baru dilantik segera mempersiapkan tahapan pengajuan Upah Miimum Kota (UMK) pada 2018.
Berdasarkan tahapan selanjutnya, jelas Hannalore, Dewan Pengupahan akan melakukan survei pasar kedua pada Oktober 2017 setelah melakukan rapat koordinasi, termasuk dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan. Sedangkan untuk penetapan UMK, ia mengatakan akan dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan unsur pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi. “Apapun keputusan yang dihasilkan Dewan Pengupahan melalui musyawarah ini, akan disampaikan kepada bapak Wali Kota sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMK Kota Medan. Yang pasti keputusan yang dihasilkan itu telah menghimpun aspirasi dari semua pihak, baik pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah,” pungkasnya. (prn/han)