28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dua Porter Lion Air Dipecat

Dua porter Lion Air yang bekerja di Bandara Kualanamu diamankan polisi karena kedapatan mencuri ponsel milik penumpang di dalam tas bagasi.

SUMUTPOS.CO – Manejemen Maskapai Lion Air akhirnya memecat dua Poter yang melakukan pencurian ponsel Iphone di dalam tas bagasi penumpang. Keduanya adalah M Isnan Syamin (23), warga Jalan Danau Malana KM 19 Binjai Timur dan Irwan Robbi (25) warga Huta Dua Purwosari Bawah Desa Padang Mainu, Kecamatan Dolok Batu Naggar Kabupaten Simalungun , Jumat (15/9)

Station Manajer Lion Air di Bandara Kualanamu Novi Manalu mengatakan, kedua porter tersebut dipecat karena sudah melanggar hukum dan membuat malu perusahaan Lion Air. “Tidak ada bantuan hukum dari Lion Air karena mereka sudah mencoreng nama Lion Air ,” tegas Novi Manalu saat ditemui di Mapolsek Beringin.

Novi menjelaskan, setiap porter yang akan bekerja dilakukan pemeriksaan. Begitu juga saat pulang kerja, porter juga diperiksa. Meski demikian, pihaknya akan mengajukan kepada PT AP II sebagai pengelola Bandara Kualanamu agar menyediakan jalur khusus keluar masuk karyawan Lion Air. “Kami akan mengajukan ke pihak pengelola Bandara Kualanamu,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres deliserdang AKP Ruzy Gusman aaat dikonfirmasi Sumut Pos menyatakan, pihaknya memastikan akan ada tersangka baru dalam pengungkapan kasus pencurian bagasi penumpang Lion Air di Bandara Kualanamu.

Lewat penyelidikan intensif dan hasil interogasi dari tersangka yang sudah tertangkap, tidak tertutup kemungkinan jika ada kerjasama pelaku dengan pihak bagasi Lion Air. Sedangkan pihak Polsek Beringin masih menahan pelaku untuk pengembangan.

Dua porter Lion Air yang bekerja di Bandara Kualanamu diamankan polisi karena kedapatan mencuri ponsel milik penumpang di dalam tas bagasi.

SUMUTPOS.CO – Manejemen Maskapai Lion Air akhirnya memecat dua Poter yang melakukan pencurian ponsel Iphone di dalam tas bagasi penumpang. Keduanya adalah M Isnan Syamin (23), warga Jalan Danau Malana KM 19 Binjai Timur dan Irwan Robbi (25) warga Huta Dua Purwosari Bawah Desa Padang Mainu, Kecamatan Dolok Batu Naggar Kabupaten Simalungun , Jumat (15/9)

Station Manajer Lion Air di Bandara Kualanamu Novi Manalu mengatakan, kedua porter tersebut dipecat karena sudah melanggar hukum dan membuat malu perusahaan Lion Air. “Tidak ada bantuan hukum dari Lion Air karena mereka sudah mencoreng nama Lion Air ,” tegas Novi Manalu saat ditemui di Mapolsek Beringin.

Novi menjelaskan, setiap porter yang akan bekerja dilakukan pemeriksaan. Begitu juga saat pulang kerja, porter juga diperiksa. Meski demikian, pihaknya akan mengajukan kepada PT AP II sebagai pengelola Bandara Kualanamu agar menyediakan jalur khusus keluar masuk karyawan Lion Air. “Kami akan mengajukan ke pihak pengelola Bandara Kualanamu,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres deliserdang AKP Ruzy Gusman aaat dikonfirmasi Sumut Pos menyatakan, pihaknya memastikan akan ada tersangka baru dalam pengungkapan kasus pencurian bagasi penumpang Lion Air di Bandara Kualanamu.

Lewat penyelidikan intensif dan hasil interogasi dari tersangka yang sudah tertangkap, tidak tertutup kemungkinan jika ada kerjasama pelaku dengan pihak bagasi Lion Air. Sedangkan pihak Polsek Beringin masih menahan pelaku untuk pengembangan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/