27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Kasus Cabul, Status PNS Staf Rektorat USU Terancam

Oknum staf Rektorat USU, Ir. Syahroelan Lubis, tersandung kasus pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun.

MEDAN, SUMUTPOS.CORektorat Universitas Sumatera Utara (USU) tak menampik salah satu stafnya, Ir. Syahroelan Lubis (54) tersandung kasus pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun, PA.

Kepala Kantor Humas USU, Bisru Hafi menyatakan, pihaknya hingga kini belum bisa memutuskan untuk memberi sanksi terhadap yang bersangkutan. Sebab, yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan polisi.

“Tentu, sebagai PNS ada peraturan disiplin yang tegas yang akan dikenakan. Apabila terbukti benar dan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya singkat, Sabtu (16/9) kemarin seperti dilansir pojoksumut.id (grup POSMETRO).

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menangkap dan menetapkan Syahroelan warga Jalan Ampera, Kel. Bantan, Medan Tembung sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

Pria yang diketahui menjabat sebagai Staf Rektorat di USU ini dilaporkan telah mencabuli bocah perempuan berusia sembilan tahun.

Yang melaporkan kasus ini adalah orang tua korban sendiri, AM. Pihak keluarga melaporkan pada Senin (11/9/2017) kemarin.

Setelah menerima laporan itu, polisi memanggil korban untuk dimintai keterangannya. Dari penuturan korban, ia sudah beberapa kali dicabuli di tempat terpisah.

Terungkapnya kasus ini berawal saat orang tua korban melihat anaknya lemas dan pucat. Saat ditanya, awalnya korban tak mau mengaku lantaran takut. Namun setelah dibujuk, korban pun mengakui telah disetubuhi oleh pelaku secara berulang-ulang.

Ibu korban sempat melihat anaknya mengenakan pakaian dalam orang dewasa. Dari sini lah kecurigaan muncul, hingga akhirnya korban mengaku telah dicabuli. (fir/pjs/ras)

Oknum staf Rektorat USU, Ir. Syahroelan Lubis, tersandung kasus pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun.

MEDAN, SUMUTPOS.CORektorat Universitas Sumatera Utara (USU) tak menampik salah satu stafnya, Ir. Syahroelan Lubis (54) tersandung kasus pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun, PA.

Kepala Kantor Humas USU, Bisru Hafi menyatakan, pihaknya hingga kini belum bisa memutuskan untuk memberi sanksi terhadap yang bersangkutan. Sebab, yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan polisi.

“Tentu, sebagai PNS ada peraturan disiplin yang tegas yang akan dikenakan. Apabila terbukti benar dan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya singkat, Sabtu (16/9) kemarin seperti dilansir pojoksumut.id (grup POSMETRO).

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Percut Seituan menangkap dan menetapkan Syahroelan warga Jalan Ampera, Kel. Bantan, Medan Tembung sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

Pria yang diketahui menjabat sebagai Staf Rektorat di USU ini dilaporkan telah mencabuli bocah perempuan berusia sembilan tahun.

Yang melaporkan kasus ini adalah orang tua korban sendiri, AM. Pihak keluarga melaporkan pada Senin (11/9/2017) kemarin.

Setelah menerima laporan itu, polisi memanggil korban untuk dimintai keterangannya. Dari penuturan korban, ia sudah beberapa kali dicabuli di tempat terpisah.

Terungkapnya kasus ini berawal saat orang tua korban melihat anaknya lemas dan pucat. Saat ditanya, awalnya korban tak mau mengaku lantaran takut. Namun setelah dibujuk, korban pun mengakui telah disetubuhi oleh pelaku secara berulang-ulang.

Ibu korban sempat melihat anaknya mengenakan pakaian dalam orang dewasa. Dari sini lah kecurigaan muncul, hingga akhirnya korban mengaku telah dicabuli. (fir/pjs/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/