SUMUTPOS.CO – EKSEKUSI rumah milik Sinaga (26) di Desa Tanah Abang, Kecamatan Galang, Deliserdang berakhir ricuh. Rumah itu terpaksa dibongkar karena berdiri di lahan karet milik PT Timbang Deli, Selasa (26/9).
Siang itu, Sinaga menolak rumah dibongkar. Dia beralasan sudah bertahun-tahun tinggal di lokasi itu.
Sinaga lalu meminta salinan putusan eksekusi atas rumahnya. Namun, oleh petugas Satpol PP tidak diberikan salinan putusan tersebut dan hanya dibacakan saja.
Akibatnya, kericuhan pun terjadi. Sinaga bersama istrinya B boru Sitohang (25) mengejar pihak Satpol PP.
Meski coba melawan Satpol PP, tetapi eksekusi tetap berjalan dan dikawal oleh Polisi dan TNI. Usai dibacakan salinan putusan, petugas pun langsung mengeluarkan barang-barang milik Sinaga dari ruamahnya.
Rumah yang dibangun Sinaga dengan susah payah dirubuhkan menggunakan alat berat. Tak lama, rumah itu sudah rata dengan tanah.
Kepada Sumut Pos, Sinaga mengaku sangat kecewa dengan Pemkab Deliserdang. Rumah yang sudah puluhan tahun ditempatinya kini tinggal kenangan.
“Sudah dibongkar, jadi kami tidak tahu lagi dimana tinggal,” kata Sinaga.
Sementara, Petugas Satpol PP Pemkab Deliserdang, Ompusunggu menyatakan rumah itu harus dibongkar. Sebab, menyalahi aturan berdiri di atas parit pinggiran Kebun Karet PT Timbang Deli.
“Ini putusan dan kami tetap bongkar karena bangunan ini sudah menyalahi aturan,” pungkasnya.(mag-2/ala)
SUMUTPOS.CO – EKSEKUSI rumah milik Sinaga (26) di Desa Tanah Abang, Kecamatan Galang, Deliserdang berakhir ricuh. Rumah itu terpaksa dibongkar karena berdiri di lahan karet milik PT Timbang Deli, Selasa (26/9).
Siang itu, Sinaga menolak rumah dibongkar. Dia beralasan sudah bertahun-tahun tinggal di lokasi itu.
Sinaga lalu meminta salinan putusan eksekusi atas rumahnya. Namun, oleh petugas Satpol PP tidak diberikan salinan putusan tersebut dan hanya dibacakan saja.
Akibatnya, kericuhan pun terjadi. Sinaga bersama istrinya B boru Sitohang (25) mengejar pihak Satpol PP.
Meski coba melawan Satpol PP, tetapi eksekusi tetap berjalan dan dikawal oleh Polisi dan TNI. Usai dibacakan salinan putusan, petugas pun langsung mengeluarkan barang-barang milik Sinaga dari ruamahnya.
Rumah yang dibangun Sinaga dengan susah payah dirubuhkan menggunakan alat berat. Tak lama, rumah itu sudah rata dengan tanah.
Kepada Sumut Pos, Sinaga mengaku sangat kecewa dengan Pemkab Deliserdang. Rumah yang sudah puluhan tahun ditempatinya kini tinggal kenangan.
“Sudah dibongkar, jadi kami tidak tahu lagi dimana tinggal,” kata Sinaga.
Sementara, Petugas Satpol PP Pemkab Deliserdang, Ompusunggu menyatakan rumah itu harus dibongkar. Sebab, menyalahi aturan berdiri di atas parit pinggiran Kebun Karet PT Timbang Deli.
“Ini putusan dan kami tetap bongkar karena bangunan ini sudah menyalahi aturan,” pungkasnya.(mag-2/ala)