30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polsek Firdaus Razia Pil PCC

Foto: SURYA HASIBUAN/SUMUT POS
PERIKSA: Personel Polsek Firdaus memeriksa obat sejenis PCC di sebuah apotik yang berada di Kecamatan Sei Rampah, Rabu (27/9).

SUMUTPOS.CO – Antisipasi beredarnya Pil Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC) di kalangan pelajar dan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Firdaus menggelar razia ke beberapa apotik maupun distributor obat. Selain itu, petugas memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan para pelajar.

Razia digelar di beberapa apotik diwilayah hukum Polsek Firdaus. Seperti Kecamatan Sei Rampah dan Sei Bamban.

Razaia dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M Ikhsan didampingi Kanit Intelkam Aiptu Rusli Tanjung dan Kanit Binmas Aiptu Komang Reni, Senin(25/9)

Razia menyasar beberapa apotik. Antara lain, Apotik Sehati milik Toni warga Dusun I Desa Seirampah. Kemudian, Apotik Sahabat milik Eliza Munte warga Dusun I Desa Seirampah.

Selanjutnya, Apotik Harapan Jaya Seirampah milik Tumpu Aris Tumanggor warga Dusun I Desa Seirampah dan Apotik Maju Jaya milik M Sianipar warga Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban.

“Dari hasil razia yang dilakukan oleh anggota, tidak ditemukan obat sejenis PCC maaupun obat yang berbahaya. Kepada pemilik apotik maupun pengusaha disarankan apabila ditemukan orang yang menjual obat sejenis PCC segera memberihtahukan kepada pihak Kepolisiam Polsek Firdaus melalui Call Centre Hp 081360745406,” terang Kapolsek Firdaus AKP Enda Iwan Tarigan SH.

AKP Enda mengaku sudah memerintahkan Bhabinkabtibmas yang ada di jajaran Polsek Firdaus untuk memantau kegiatan Bidan Desa atau balai pengobatan di desa-desa dan sekaligus mensosialisasikan kepada mereka agar tidak mengedarkan Pil PCC.

“Pada dasarnya para pengusaha apotik harus menjelaskan kepada konsumen bahwa obat jenis PCC sudah lama tidak diperjualbelikan. Itupun sudah ditarik dari peredaran sekitar 4 tahun yang lalu,” tutup Kapolsek.(sur/ala)

 

 

 

Foto: SURYA HASIBUAN/SUMUT POS
PERIKSA: Personel Polsek Firdaus memeriksa obat sejenis PCC di sebuah apotik yang berada di Kecamatan Sei Rampah, Rabu (27/9).

SUMUTPOS.CO – Antisipasi beredarnya Pil Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC) di kalangan pelajar dan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Firdaus menggelar razia ke beberapa apotik maupun distributor obat. Selain itu, petugas memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan para pelajar.

Razia digelar di beberapa apotik diwilayah hukum Polsek Firdaus. Seperti Kecamatan Sei Rampah dan Sei Bamban.

Razaia dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M Ikhsan didampingi Kanit Intelkam Aiptu Rusli Tanjung dan Kanit Binmas Aiptu Komang Reni, Senin(25/9)

Razia menyasar beberapa apotik. Antara lain, Apotik Sehati milik Toni warga Dusun I Desa Seirampah. Kemudian, Apotik Sahabat milik Eliza Munte warga Dusun I Desa Seirampah.

Selanjutnya, Apotik Harapan Jaya Seirampah milik Tumpu Aris Tumanggor warga Dusun I Desa Seirampah dan Apotik Maju Jaya milik M Sianipar warga Dusun II Desa Pon Kecamatan Sei Bamban.

“Dari hasil razia yang dilakukan oleh anggota, tidak ditemukan obat sejenis PCC maaupun obat yang berbahaya. Kepada pemilik apotik maupun pengusaha disarankan apabila ditemukan orang yang menjual obat sejenis PCC segera memberihtahukan kepada pihak Kepolisiam Polsek Firdaus melalui Call Centre Hp 081360745406,” terang Kapolsek Firdaus AKP Enda Iwan Tarigan SH.

AKP Enda mengaku sudah memerintahkan Bhabinkabtibmas yang ada di jajaran Polsek Firdaus untuk memantau kegiatan Bidan Desa atau balai pengobatan di desa-desa dan sekaligus mensosialisasikan kepada mereka agar tidak mengedarkan Pil PCC.

“Pada dasarnya para pengusaha apotik harus menjelaskan kepada konsumen bahwa obat jenis PCC sudah lama tidak diperjualbelikan. Itupun sudah ditarik dari peredaran sekitar 4 tahun yang lalu,” tutup Kapolsek.(sur/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/