30 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

10 Bandit Jalinsum Sergai Digulung

BAJING LONCAT: Wakapolres Sergai Kompol edi Bona paparkan pengungkapan komplotan bajing loncat Jalinsum Sergai.

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Komplotan bajing loncat dan curanmor di sekitar Jalinsum Perbaungan – Tebing Tinggi, digulung Polsek Firdaus berikut barang bukti dan penadahnya.

Para tersangka berjumlah 8 orang. Mereka yakni M Yoga Pratama (18), Agustius Sitorus alias Agus (17); Rahmad Riyadi (23); Ahmad Muhazir alias Bima (24); Bahari Syahputra alias Bejo (24); Nanda alias Tokek (21); Aidil Fitriadi (30) otak pelaku; dan Abdul Qadir (50) penadah. Seluruhnya warga Desa Firdaus, Sei Rampah.

“Dua korban telah melapor kehilangan barang dari mobil yang dikendarai di Jalinsum Sei Bamban – Tebing Tinggi. Kemudian dilakukan penyelidikan sehingga enam pelaku berhasil diciduk. Dari pengembangan, otak pelaku dan penadah juga kita gulung,” terang Wakapolres Sergai, Kompol Edi Bona Sinaga SH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rahmadani SH.MH dan Kapolsek Firdaus, AKP Iwan Iskandar Tarigan, Senin (11/12) di halaman Mapolres Sergai.

Menurut Bona, para tersangka beraksi mulai dari perbatasan Pasar Bengkel dan dari Desa Suka Damai sampai ke Jalinsum Desa Pon. Mereka mengenderai kereta berboncengan mengikuti sasarannya bus dan truk, selanjutnya naik membuka bagasi dan mencuri barang.

“Para tersangka sudah berulang kali melakukan aksi bajing lompat dan otak pelaku juga residivis berbagai kasus,” ujar Bona.

Selain mengamankan kedelapan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, RX King BK 2477 XL, Honda Scopy BK 2219 XAG, Yamaha Vega R tanpa nopol, 3 koper berisi pakaian, 10 tas ransel berisi pakaian, 1 goni berisi ulos, 4 unit HP.

“Para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e dan 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun,” terang Wakapolres.

Sat Reskrim Polres Sergai juga mengamankan dua tersangka pelaku curanmor dan penadah. Keduanya adalah SS alias Bolas (31) warga Dusun XII, Desa Pulau Gambar, Kec. Serbajadi, Sergai dan penadahnya, MU alias Bungkus (28) warga Dusun IX, Desa Pulau Gambar, Kec. Serba Jadi, Sergai.

Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti Honda Supra BK 2463 FC dan 1 HP saat sedang dalam pengembangan.(war/ras)

 

 

BAJING LONCAT: Wakapolres Sergai Kompol edi Bona paparkan pengungkapan komplotan bajing loncat Jalinsum Sergai.

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Komplotan bajing loncat dan curanmor di sekitar Jalinsum Perbaungan – Tebing Tinggi, digulung Polsek Firdaus berikut barang bukti dan penadahnya.

Para tersangka berjumlah 8 orang. Mereka yakni M Yoga Pratama (18), Agustius Sitorus alias Agus (17); Rahmad Riyadi (23); Ahmad Muhazir alias Bima (24); Bahari Syahputra alias Bejo (24); Nanda alias Tokek (21); Aidil Fitriadi (30) otak pelaku; dan Abdul Qadir (50) penadah. Seluruhnya warga Desa Firdaus, Sei Rampah.

“Dua korban telah melapor kehilangan barang dari mobil yang dikendarai di Jalinsum Sei Bamban – Tebing Tinggi. Kemudian dilakukan penyelidikan sehingga enam pelaku berhasil diciduk. Dari pengembangan, otak pelaku dan penadah juga kita gulung,” terang Wakapolres Sergai, Kompol Edi Bona Sinaga SH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rahmadani SH.MH dan Kapolsek Firdaus, AKP Iwan Iskandar Tarigan, Senin (11/12) di halaman Mapolres Sergai.

Menurut Bona, para tersangka beraksi mulai dari perbatasan Pasar Bengkel dan dari Desa Suka Damai sampai ke Jalinsum Desa Pon. Mereka mengenderai kereta berboncengan mengikuti sasarannya bus dan truk, selanjutnya naik membuka bagasi dan mencuri barang.

“Para tersangka sudah berulang kali melakukan aksi bajing lompat dan otak pelaku juga residivis berbagai kasus,” ujar Bona.

Selain mengamankan kedelapan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, RX King BK 2477 XL, Honda Scopy BK 2219 XAG, Yamaha Vega R tanpa nopol, 3 koper berisi pakaian, 10 tas ransel berisi pakaian, 1 goni berisi ulos, 4 unit HP.

“Para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e dan 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun,” terang Wakapolres.

Sat Reskrim Polres Sergai juga mengamankan dua tersangka pelaku curanmor dan penadah. Keduanya adalah SS alias Bolas (31) warga Dusun XII, Desa Pulau Gambar, Kec. Serbajadi, Sergai dan penadahnya, MU alias Bungkus (28) warga Dusun IX, Desa Pulau Gambar, Kec. Serba Jadi, Sergai.

Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti Honda Supra BK 2463 FC dan 1 HP saat sedang dalam pengembangan.(war/ras)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/