26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gas 3 Kg untuk Orang Miskin, Bukan PNS

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Dua orang pekerja menurunkan Gas Elpiji 3kg dari dalam truk di Jalan Tanjung Mulia Medan, Kamis (5/10/2017). Gas elpiji 3kg susah didapat di pasaran. Kellangkaan gas tersebut membuat harga nya naik drastis di beberapa kios di kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Pertamina (Persero) mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) tidak memakai gas tabung elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi. Itu penting supaya alokasi gas tabung elpiji 3 kg tersebut tepat sasaran. Yaitu untuk kaum kecil dengan pendapatan Rp350 ribu per bulan.

Merujuk data Pertamina, sebanyak 26 juta keluarga tidak mampu berhak menikmati tabung gas elpiji 3 kg. Indikasi berhak menerima salah satunya pendapatan Rp 350 ribu per bulan. Selain itu, memiliki dinding dan lantai rumah tidak permanen. ”Secara ekonomi mampu, terdapat 31 juta keluarga. Mereka ini dilarang menggunakan gas tabung elpiji 3 kg,” tutur Manager External Communication Pertamina, Arya Dwi Paramita, belum lama ini di Jakarta

Penerima berikutnya kalangan usaha kecil dan menengah (UKM). Kelompok UKM terdiri dari pedagang gorengan, toko kelontong, warung kopi, pedagang kaki lima, pekerja kurang dari 10 orang, aset kurang Rp50 juta, dan belum tersentuh akses permodalan perbankan. ”Kelompok UKM ini terdapat 2,3 juta jiwa,” imbuhnya.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, bilang Arya, perlu pengawasan secara kolektif. Kerja bareng antara pemerintah pusat dan daerah (pemda). Dan, untuk mencegah penyalahgunaan di kalangan PNS, 104 Pemerintah Kota (Pemkot) sepakat untuk mengawasi dan melarang PNS menggunakan elpiji 3 kg. ”Peruntukan elpiji 3 kg bukan hak PNS,” ingatnya.

Melalui program dan dukungan penuh kepala daerah itu, diharap kesadaran masyarakat meningkat. Masyarakat mengetahui dan paham betul alokasi produk bersubsidi dan nonsubsidi Pertamina. Ujungnya, kalangan tidak berhak menerima eliji 3 kg bersubsidi, tidak menyerobot dan melakukan praktik tidak terpuji.

Menyahuti kebijakan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau PNS atau aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan gas ‘melon’. Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Ibnu Hutomo mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pesan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut untuk menyurati seluruh instansi/SKPD di lingkungan Pemprov untuk melarang ASN menggunakan gas 3 kg.

“Untuk larangan itu, sudah kita sampaikan suratnya ke Dinas ESDM Sumut supaya mereka nanti menyurati semua SKPD terkait larangan penggunaan gas 3 kg untuk ASN,” ujar Ibnu kepada Sumut Pos, Selasa (10/10).

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Dua orang pekerja menurunkan Gas Elpiji 3kg dari dalam truk di Jalan Tanjung Mulia Medan, Kamis (5/10/2017). Gas elpiji 3kg susah didapat di pasaran. Kellangkaan gas tersebut membuat harga nya naik drastis di beberapa kios di kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Pertamina (Persero) mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) tidak memakai gas tabung elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi. Itu penting supaya alokasi gas tabung elpiji 3 kg tersebut tepat sasaran. Yaitu untuk kaum kecil dengan pendapatan Rp350 ribu per bulan.

Merujuk data Pertamina, sebanyak 26 juta keluarga tidak mampu berhak menikmati tabung gas elpiji 3 kg. Indikasi berhak menerima salah satunya pendapatan Rp 350 ribu per bulan. Selain itu, memiliki dinding dan lantai rumah tidak permanen. ”Secara ekonomi mampu, terdapat 31 juta keluarga. Mereka ini dilarang menggunakan gas tabung elpiji 3 kg,” tutur Manager External Communication Pertamina, Arya Dwi Paramita, belum lama ini di Jakarta

Penerima berikutnya kalangan usaha kecil dan menengah (UKM). Kelompok UKM terdiri dari pedagang gorengan, toko kelontong, warung kopi, pedagang kaki lima, pekerja kurang dari 10 orang, aset kurang Rp50 juta, dan belum tersentuh akses permodalan perbankan. ”Kelompok UKM ini terdapat 2,3 juta jiwa,” imbuhnya.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, bilang Arya, perlu pengawasan secara kolektif. Kerja bareng antara pemerintah pusat dan daerah (pemda). Dan, untuk mencegah penyalahgunaan di kalangan PNS, 104 Pemerintah Kota (Pemkot) sepakat untuk mengawasi dan melarang PNS menggunakan elpiji 3 kg. ”Peruntukan elpiji 3 kg bukan hak PNS,” ingatnya.

Melalui program dan dukungan penuh kepala daerah itu, diharap kesadaran masyarakat meningkat. Masyarakat mengetahui dan paham betul alokasi produk bersubsidi dan nonsubsidi Pertamina. Ujungnya, kalangan tidak berhak menerima eliji 3 kg bersubsidi, tidak menyerobot dan melakukan praktik tidak terpuji.

Menyahuti kebijakan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau PNS atau aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan gas ‘melon’. Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Ibnu Hutomo mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan pesan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut untuk menyurati seluruh instansi/SKPD di lingkungan Pemprov untuk melarang ASN menggunakan gas 3 kg.

“Untuk larangan itu, sudah kita sampaikan suratnya ke Dinas ESDM Sumut supaya mereka nanti menyurati semua SKPD terkait larangan penggunaan gas 3 kg untuk ASN,” ujar Ibnu kepada Sumut Pos, Selasa (10/10).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/