30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Suami Kirim Papan Bunga, Istri Tetap Ngotot Cerai

Foto: Riadi/PM Papan bunga yang dikirim seorang suami untuk istri yang menggugat cerai dirinya, dipajang di halaman Pengadilan Agama Medan, Senin (2/11/2015).
Foto: Riadi/PM
Papan bunga yang dikirim seorang suami untuk istri yang menggugat cerai dirinya, dipajang di halaman Pengadilan Agama Medan, Senin (2/11/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penasehat hukum wanita berinisial W (35), M.Syafii Sitepu mengatakan kliennya tetap pada gugatannya yaitu bercerai dengan suaminya pegawai BUMN, D (31). Pasalnya, rumah tangga kliennya itu sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Selain itu, dia juga akan memperjuangkan hak asuh anak jatuh ke tangan kliennya.

Dikatakannya, jadwal sidang selanjutnya akan digelar 2 minggu ke depan juga dalam agenda mediasi.

“Secara rinci saya tidak bisa ungkapkan. Lihat saja saat persidangan mendatang. Saya percaya keputusan hakim pasti adil,” ujarnya.

Disinggung soal papan bunga kiriman tergugat, Sitepu menambahkan itu hak dia. “Saya juga melihatnya. Ya, mungkin itu ungkapan tergugat. Namun, sepenuhnya perkara mereka tetap berjalan. Sang istri tetap menggugatnya, dan mereka sudah pisah ranjang,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, pengunjung dan pengendara yang melintas di Pengadilan Agama (PA) di Jl SM Raja Km 9 Medan mendadak berhenti sejenak tatkala melihat beberapa papan bunga, yang terpampang di depan gedung PA, Senin (2/11) siang kemarin. Pasalnya, papan bunga yang dikirim dikirim oleh seorang pria pegawai BUMN berinisial D (31), tergugat, bertuliskan curahan hati yang masih mengharapkan cinta dari penggugat sang istri berinisial W (35).

Ada lima papan bunga yang dikirim D. Dalam papan bunga yang dikirim warga Jalan Gaperta Medan tersebut tertulis “Poy Bersumpah Akan Selalu Membahagiakanmu Selamanya Seumur Hidupku.” “Poy Mohon Jangan Ceraikan Aku, Kaulah Wanita Yang Aku Cintai.”
“Apapun Caranya Berapapun Lamanya Poy Akan Tetap Mencintaimu Selamanya.”
“Poy Tak Sanggup Melihatmu Menangis Karena Kaulah Semangat Hidupku.”
“Poy Tak Akan Berhenti Berusaha Untuk Mendapatkanmu Kembali.”
Data yang diperoleh di PA Medan, gugatan yang dilakukan W karena masalah pertengkaran dan berujung perlakuan kasar hingga W opname. W dan D menikah di Medan Deli tanggal 6 Juli 2007, sesuai dengan akta nikah no 656/39/VII/2007 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Medan Deli tanggal 9 Juli 2007.

Mereka dikaruniai dua orang anak. Awalnya mereka rukun, namun akhir tahun 2013 mulai timbul permasalahan yang berujung pertengkaran. Puncaknya terjadi Januari 2014 karena W mengetahui bahwa D memiliki hubungan dengan wanita idaman lain. Ketika meminta cerai, D berlaku kasar dengan memukul W.

Pihak keluarga yang mengetahui mengupayakan perdamaian. Namun, W tetap bertahan pada pilihan untuk bercerai, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kelas I-A Medan pada Oktober 2015 lalu. Dan, dia juga menggugat untuk hak asuh anak mereka yang masih kecil. (gib)

Foto: Riadi/PM Papan bunga yang dikirim seorang suami untuk istri yang menggugat cerai dirinya, dipajang di halaman Pengadilan Agama Medan, Senin (2/11/2015).
Foto: Riadi/PM
Papan bunga yang dikirim seorang suami untuk istri yang menggugat cerai dirinya, dipajang di halaman Pengadilan Agama Medan, Senin (2/11/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penasehat hukum wanita berinisial W (35), M.Syafii Sitepu mengatakan kliennya tetap pada gugatannya yaitu bercerai dengan suaminya pegawai BUMN, D (31). Pasalnya, rumah tangga kliennya itu sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Selain itu, dia juga akan memperjuangkan hak asuh anak jatuh ke tangan kliennya.

Dikatakannya, jadwal sidang selanjutnya akan digelar 2 minggu ke depan juga dalam agenda mediasi.

“Secara rinci saya tidak bisa ungkapkan. Lihat saja saat persidangan mendatang. Saya percaya keputusan hakim pasti adil,” ujarnya.

Disinggung soal papan bunga kiriman tergugat, Sitepu menambahkan itu hak dia. “Saya juga melihatnya. Ya, mungkin itu ungkapan tergugat. Namun, sepenuhnya perkara mereka tetap berjalan. Sang istri tetap menggugatnya, dan mereka sudah pisah ranjang,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, pengunjung dan pengendara yang melintas di Pengadilan Agama (PA) di Jl SM Raja Km 9 Medan mendadak berhenti sejenak tatkala melihat beberapa papan bunga, yang terpampang di depan gedung PA, Senin (2/11) siang kemarin. Pasalnya, papan bunga yang dikirim dikirim oleh seorang pria pegawai BUMN berinisial D (31), tergugat, bertuliskan curahan hati yang masih mengharapkan cinta dari penggugat sang istri berinisial W (35).

Ada lima papan bunga yang dikirim D. Dalam papan bunga yang dikirim warga Jalan Gaperta Medan tersebut tertulis “Poy Bersumpah Akan Selalu Membahagiakanmu Selamanya Seumur Hidupku.” “Poy Mohon Jangan Ceraikan Aku, Kaulah Wanita Yang Aku Cintai.”
“Apapun Caranya Berapapun Lamanya Poy Akan Tetap Mencintaimu Selamanya.”
“Poy Tak Sanggup Melihatmu Menangis Karena Kaulah Semangat Hidupku.”
“Poy Tak Akan Berhenti Berusaha Untuk Mendapatkanmu Kembali.”
Data yang diperoleh di PA Medan, gugatan yang dilakukan W karena masalah pertengkaran dan berujung perlakuan kasar hingga W opname. W dan D menikah di Medan Deli tanggal 6 Juli 2007, sesuai dengan akta nikah no 656/39/VII/2007 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Medan Deli tanggal 9 Juli 2007.

Mereka dikaruniai dua orang anak. Awalnya mereka rukun, namun akhir tahun 2013 mulai timbul permasalahan yang berujung pertengkaran. Puncaknya terjadi Januari 2014 karena W mengetahui bahwa D memiliki hubungan dengan wanita idaman lain. Ketika meminta cerai, D berlaku kasar dengan memukul W.

Pihak keluarga yang mengetahui mengupayakan perdamaian. Namun, W tetap bertahan pada pilihan untuk bercerai, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kelas I-A Medan pada Oktober 2015 lalu. Dan, dia juga menggugat untuk hak asuh anak mereka yang masih kecil. (gib)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/