26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Rekanan Disperindag Medan Diburon Jaksa

Videotron-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebelum menyidangkan Dahliana Hanum selaku PNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (12/10), juga telah menetapkan dua tersangka lainnya.

Kedua tersangka dalam perkara korupsi videotron tersebut yaitu Ellius selaku Direktur CV Tanjung Asli dan Djohan selaku Direktur CV Peutra Mega Mas. Namun, hingga kini keduanya belum juga ditahan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sarjani ketika diwawancarai usai mendakwa Dahliana Hanum di Ruang Cakra Utama PN Medan. “Dua rekanannya masih kita kejar karena masuk daftar DPO,” ungkap Sarjani.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah yang berulang kali dikonfirmasi terkait keberadaan keduanya tersangka justru tak pernah merespons sama sekali dan terkesan menghindar.

Kasus ini naik menjadi tahap penyidikan sejak Agustus 2016 lalu. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

Pengadaan videotron di sejumlah pasar tradisional di antaranya, Pasar Petisah, Pusat Pasar dan lainnya ini dilakukan pada masa ke pimpinan Kadisperindag, Syahrizal Arif yang dananya bersumber dari APBD Kota Medan tahun 2013.

Namun, alat yang berfungsi untuk memberikan informasi harga kebutuhan pokok justru lebih sering mati sejak terpasang. (bdh)

Videotron-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebelum menyidangkan Dahliana Hanum selaku PNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (12/10), juga telah menetapkan dua tersangka lainnya.

Kedua tersangka dalam perkara korupsi videotron tersebut yaitu Ellius selaku Direktur CV Tanjung Asli dan Djohan selaku Direktur CV Peutra Mega Mas. Namun, hingga kini keduanya belum juga ditahan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sarjani ketika diwawancarai usai mendakwa Dahliana Hanum di Ruang Cakra Utama PN Medan. “Dua rekanannya masih kita kejar karena masuk daftar DPO,” ungkap Sarjani.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah yang berulang kali dikonfirmasi terkait keberadaan keduanya tersangka justru tak pernah merespons sama sekali dan terkesan menghindar.

Kasus ini naik menjadi tahap penyidikan sejak Agustus 2016 lalu. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

Pengadaan videotron di sejumlah pasar tradisional di antaranya, Pasar Petisah, Pusat Pasar dan lainnya ini dilakukan pada masa ke pimpinan Kadisperindag, Syahrizal Arif yang dananya bersumber dari APBD Kota Medan tahun 2013.

Namun, alat yang berfungsi untuk memberikan informasi harga kebutuhan pokok justru lebih sering mati sejak terpasang. (bdh)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/