28.9 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Mahasiswa Kabur dari LP Anak Tj Gusta

NAPI KABUR-Ilustrasi
NAPI KABUR-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga takut dihukum mati, seorang terdakwa pengedar 354 kg ganja nekat kabur dari Lapas Anak (LPA) Klas I Tanjung Gusta Medan, Selasa (7/7) sore. Sulaiman Daud (19) warga Uning Nangka, Desa Pangur Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Luwes ini berhasil melarikan diri setelah dibantu temannya mengendarai sepeda motor.

Info dihimpun, sore itu terdakwa yang berstatus mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu baru saja kembali dari Pengadilan Negeri (PN) Medan dan hendak dikirim ke Lapas Anak. Namun sesampainya di depan pintu gerbang lapas, Daud yang turun dari mobil tahanan langsung melarikan diri.

Ternyata tidak jauh dari lokasi sudah ada orang yang menunggunya di atas sepeda motor. Detik berikutnya, terdakwa dan temannya langsung tancap gas. Sebelum melarikan diri, Daud dibawa ke PN Medan untuk menjalani sidang. Namun, rentutnya belum turun hingga sidangnya ditunda. Kemudian, para pengawal tahanan (waltah) dan petugas kepolisian membawa Daud kembali ke Lapas Anak.

“Begitu mau dimasukan ke gerbang LPA Medan, petugas kejaksaan dan kepolisian lengah. Sehingga Daud melarikan diri bersama temannya yang sudah membuntuti mobil tahanan Kejari Medan dengan mengendarai kereta,” jelas Kepala LPA Tanjung Gusta Medan, Winduarto saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular, Rabu (8/7). Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri menerangkan, kalau Daud saat itu tidak diborgol.

Orang nomor satu di Kejari Medan itu mengaku kalau dua JPU yang menangani perkara tersebut yakni Dewi Tarihoran dan Maria sudah diperiksa di Bagian Pengawasan Kejatisu. “Dia (Sulaiman) gak di borgol. Kita sudah melaksanakan prosedur. Jaksanya juga sudah diperiksa bagian pengawasan,” terangnya. Saat ini seorang tahanan yang membantu Daud sudah diperiksa. “Yang bantu masih diperiksa. Dua mau lari, satu ditangkap. Yang tertangkap dan diperiksa itu namanya Ali Akbar,” cetusnya.

Diketahui, petugas dari Sat Res Narkoba Polresta Medan menggagalkan peredaran daun ganja kering asal Aceh seberat 354 kg yang akan diedarkan ke kampus-kampus di Medan. Disitu, polisi mengamankan 5 mahasiswa UMSU diantaranya Sulaiman Daud, Anugerah Sani Wijaya, Jufri Pebrian, Khairul Abdi dan Susry. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pendana ganja tersebut bernama Robinson Tambunan (49) warga Jalan Tanjung Anom, Pancur Batu, Deliserdang dan seorang sopir bus PMTOH bernama Yusri Iskandar (32), warga Desa Keutapang Aree, Delima, Aceh Pidie.

Untuk barang bukti polisi menyita 11 kotak berisi 353 kg ganja, 1 panci stainless berisi 1 kg ganja, 1 unit bus PMTOH BL7839 A dan 1 unit mobil pick up Mitsubishi BL 8167 B. Dan untuk empat mahasiswa UMSU lainnya, Anugerah Sani Wijaya, Jufri Pebrian, Khairul Abdi dan Susry sudah dijatuhi vonis selama 8 bulan penjara. Mereka dikenakan Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yakni mengetahui adanya narkotika tetapi tidak melaporkannya ke polisi. (bay/deo)

NAPI KABUR-Ilustrasi
NAPI KABUR-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga takut dihukum mati, seorang terdakwa pengedar 354 kg ganja nekat kabur dari Lapas Anak (LPA) Klas I Tanjung Gusta Medan, Selasa (7/7) sore. Sulaiman Daud (19) warga Uning Nangka, Desa Pangur Kecamatan Dabun Gelang, Gayo Luwes ini berhasil melarikan diri setelah dibantu temannya mengendarai sepeda motor.

Info dihimpun, sore itu terdakwa yang berstatus mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu baru saja kembali dari Pengadilan Negeri (PN) Medan dan hendak dikirim ke Lapas Anak. Namun sesampainya di depan pintu gerbang lapas, Daud yang turun dari mobil tahanan langsung melarikan diri.

Ternyata tidak jauh dari lokasi sudah ada orang yang menunggunya di atas sepeda motor. Detik berikutnya, terdakwa dan temannya langsung tancap gas. Sebelum melarikan diri, Daud dibawa ke PN Medan untuk menjalani sidang. Namun, rentutnya belum turun hingga sidangnya ditunda. Kemudian, para pengawal tahanan (waltah) dan petugas kepolisian membawa Daud kembali ke Lapas Anak.

“Begitu mau dimasukan ke gerbang LPA Medan, petugas kejaksaan dan kepolisian lengah. Sehingga Daud melarikan diri bersama temannya yang sudah membuntuti mobil tahanan Kejari Medan dengan mengendarai kereta,” jelas Kepala LPA Tanjung Gusta Medan, Winduarto saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular, Rabu (8/7). Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri menerangkan, kalau Daud saat itu tidak diborgol.

Orang nomor satu di Kejari Medan itu mengaku kalau dua JPU yang menangani perkara tersebut yakni Dewi Tarihoran dan Maria sudah diperiksa di Bagian Pengawasan Kejatisu. “Dia (Sulaiman) gak di borgol. Kita sudah melaksanakan prosedur. Jaksanya juga sudah diperiksa bagian pengawasan,” terangnya. Saat ini seorang tahanan yang membantu Daud sudah diperiksa. “Yang bantu masih diperiksa. Dua mau lari, satu ditangkap. Yang tertangkap dan diperiksa itu namanya Ali Akbar,” cetusnya.

Diketahui, petugas dari Sat Res Narkoba Polresta Medan menggagalkan peredaran daun ganja kering asal Aceh seberat 354 kg yang akan diedarkan ke kampus-kampus di Medan. Disitu, polisi mengamankan 5 mahasiswa UMSU diantaranya Sulaiman Daud, Anugerah Sani Wijaya, Jufri Pebrian, Khairul Abdi dan Susry. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pendana ganja tersebut bernama Robinson Tambunan (49) warga Jalan Tanjung Anom, Pancur Batu, Deliserdang dan seorang sopir bus PMTOH bernama Yusri Iskandar (32), warga Desa Keutapang Aree, Delima, Aceh Pidie.

Untuk barang bukti polisi menyita 11 kotak berisi 353 kg ganja, 1 panci stainless berisi 1 kg ganja, 1 unit bus PMTOH BL7839 A dan 1 unit mobil pick up Mitsubishi BL 8167 B. Dan untuk empat mahasiswa UMSU lainnya, Anugerah Sani Wijaya, Jufri Pebrian, Khairul Abdi dan Susry sudah dijatuhi vonis selama 8 bulan penjara. Mereka dikenakan Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yakni mengetahui adanya narkotika tetapi tidak melaporkannya ke polisi. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/