30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Cabuli Balita Tetangga

Foto: Sopian/Sumut Pos
DIAMANKAN: Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit PPA Satreskrim Iptu Dhoraria Simanjuntak mengapit Sartono saat diamankan di Polres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Pelarian Sartono Marbun (18) berakhir sudah. Pria yang menetap di Desa Gelam Sei Sarimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Serdang Bedagai ini diciduk atas perbuatan cabul terhadap Mawar (5) yang masih tetangganya.

Sartono diciduk petugas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi di tempat persembunyiannya di Pranap, Riau.

Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit PPA Satreskrim Iptu Dhoraria Simanjuntak, Sartono diciduk setelah pihaknya menerima laporan ibu kandung korban, Kamis (24/8) lalu. Pada petugas, anak perempuannya Mawar telah dicabuli Sartono.

Aksi bejat Sartono diketahui setelah adik Mawar melapor, jika kakaknya (Mawar) dibawa Sartono dengan menggunakan sepedamotor ke kebun sawit.

Curiga atas laporan anaknya, ibu korban pun memeriksa celana dalam Mawar dan terdapat bercak darah. “Tak terima anaknya telah dicabuli, ibu korban pun membuat laporan,”kata MT Sagala, Selasa (17/10).

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut MT Sagala, pihaknya pun mengejar Sartono yang sudah melarikan diri ke Pranap, Riau. “Setelah ada kepastian keberadaan pelaku, personel Satreskrim berangkat ke Riau, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan,”terang Sagala.

Kepada petugas, kata Sagala lagi, Sartono berbuat cabul karena melihat Mawar buang air kecil. Selanjutnya, Mawar pun digeranyi di sebuah pondok yang berada di kebun sawit.

“Saat ini pelaku masih diamankan di Polres Tebingtinggi untuk penyidikan. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat melanggar pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) Perpu RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,”tegas Sagala. (ian/han)

 

 

Foto: Sopian/Sumut Pos
DIAMANKAN: Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit PPA Satreskrim Iptu Dhoraria Simanjuntak mengapit Sartono saat diamankan di Polres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Pelarian Sartono Marbun (18) berakhir sudah. Pria yang menetap di Desa Gelam Sei Sarimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Serdang Bedagai ini diciduk atas perbuatan cabul terhadap Mawar (5) yang masih tetangganya.

Sartono diciduk petugas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi di tempat persembunyiannya di Pranap, Riau.

Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit PPA Satreskrim Iptu Dhoraria Simanjuntak, Sartono diciduk setelah pihaknya menerima laporan ibu kandung korban, Kamis (24/8) lalu. Pada petugas, anak perempuannya Mawar telah dicabuli Sartono.

Aksi bejat Sartono diketahui setelah adik Mawar melapor, jika kakaknya (Mawar) dibawa Sartono dengan menggunakan sepedamotor ke kebun sawit.

Curiga atas laporan anaknya, ibu korban pun memeriksa celana dalam Mawar dan terdapat bercak darah. “Tak terima anaknya telah dicabuli, ibu korban pun membuat laporan,”kata MT Sagala, Selasa (17/10).

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut MT Sagala, pihaknya pun mengejar Sartono yang sudah melarikan diri ke Pranap, Riau. “Setelah ada kepastian keberadaan pelaku, personel Satreskrim berangkat ke Riau, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan,”terang Sagala.

Kepada petugas, kata Sagala lagi, Sartono berbuat cabul karena melihat Mawar buang air kecil. Selanjutnya, Mawar pun digeranyi di sebuah pondok yang berada di kebun sawit.

“Saat ini pelaku masih diamankan di Polres Tebingtinggi untuk penyidikan. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat melanggar pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) Perpu RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,”tegas Sagala. (ian/han)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/