26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

9 Partai Adukan KPU

Ketua Partai Idaman, Rhoma Irama, menyerahkan berkas kepada administrasi pendaftaran KPU di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2017.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Masa pengaduan dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran partai peserta pemilu ditutup pukul 16.00 WIB kemarin (26/10). Selama tujuh hari masa pelaporan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima sembilan pengaduan.

Sembilan pengaduan itu diajukan delapan partai politik yang gagal melengkapi berkas pendaftaran (lihat grafis). Satu lagi dilayangkan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) kepengurusan Haris Sudarno.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pasca ditutupnya pendaftaran, pihaknya meneliti kelengkapan berkas. Penelitian dilakukan selama tiga hari kerja. Senin pekan depan (30/10), bisa diketahui laporan mana yang memenuhi syarat. ”Kalau tidak memenuhi syarat ya tidak bisa ditindaklanjuti,” ujarnya di kantor Bawaslu RI, Jakarta, kemarin (26/10).

Jika berkas memenuhi, Bawaslu akan melanjutkan ke proses persidangan terbuka yang berlangsung selambat-lambatnya 14 hari. Pada tahap tersebut, pelapor dan terlapor bisa mengeksplorasi argumen masing-masing.

Bagja mengingatkan, keputusan yang nanti diambil Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran administrasi KPU adalah final dan mengikat. Parpol selaku pelapor tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). ”Kalau sengketa penetapan partai, baru bisa sampai ke PTUN,” imbuhnya. Sebab, yang menjadi objek sengketa nanti adalah Surat Keputusan (SK) KPU.

Alumnus Utrecht University itu menambahkan, gugatan yang diajukan sembilan partai tersebut relatif sama. Yakni, mempersoalkan mekanisme pendaftaran yang dilakukan KPU. Parpol menilai sistem informasi partai politik (sipol) bermasalah. Karena itu, sembilan parpol tersebut meminta Bawaslu meloloskan mereka ke tahap penelitian dokumen.

Sebelumnya, Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan bahwa penggunaan sipol merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Sebab, di setiap parpol, ada puluhan ribu anggota dan ribuan kepengurusan di provinsi, kabupaten/kota, serta kecamatan. ”Bisa dibayangkan berapa yang harus kita verifikasi. Ini berkaitan dengan tugas kita sebagai KPU,” katanya. (far/c7/fat/jpg)

Ketua Partai Idaman, Rhoma Irama, menyerahkan berkas kepada administrasi pendaftaran KPU di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2017.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Masa pengaduan dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran partai peserta pemilu ditutup pukul 16.00 WIB kemarin (26/10). Selama tujuh hari masa pelaporan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima sembilan pengaduan.

Sembilan pengaduan itu diajukan delapan partai politik yang gagal melengkapi berkas pendaftaran (lihat grafis). Satu lagi dilayangkan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) kepengurusan Haris Sudarno.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pasca ditutupnya pendaftaran, pihaknya meneliti kelengkapan berkas. Penelitian dilakukan selama tiga hari kerja. Senin pekan depan (30/10), bisa diketahui laporan mana yang memenuhi syarat. ”Kalau tidak memenuhi syarat ya tidak bisa ditindaklanjuti,” ujarnya di kantor Bawaslu RI, Jakarta, kemarin (26/10).

Jika berkas memenuhi, Bawaslu akan melanjutkan ke proses persidangan terbuka yang berlangsung selambat-lambatnya 14 hari. Pada tahap tersebut, pelapor dan terlapor bisa mengeksplorasi argumen masing-masing.

Bagja mengingatkan, keputusan yang nanti diambil Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran administrasi KPU adalah final dan mengikat. Parpol selaku pelapor tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). ”Kalau sengketa penetapan partai, baru bisa sampai ke PTUN,” imbuhnya. Sebab, yang menjadi objek sengketa nanti adalah Surat Keputusan (SK) KPU.

Alumnus Utrecht University itu menambahkan, gugatan yang diajukan sembilan partai tersebut relatif sama. Yakni, mempersoalkan mekanisme pendaftaran yang dilakukan KPU. Parpol menilai sistem informasi partai politik (sipol) bermasalah. Karena itu, sembilan parpol tersebut meminta Bawaslu meloloskan mereka ke tahap penelitian dokumen.

Sebelumnya, Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan bahwa penggunaan sipol merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari. Sebab, di setiap parpol, ada puluhan ribu anggota dan ribuan kepengurusan di provinsi, kabupaten/kota, serta kecamatan. ”Bisa dibayangkan berapa yang harus kita verifikasi. Ini berkaitan dengan tugas kita sebagai KPU,” katanya. (far/c7/fat/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/