PALEMBANG, SUMUTPOS.CO – Cindra tak patah arang setelah rencananya menikahi dua perempuan sekaligus dilarang Kemenag. Dia berencana menikahi Indah Lestari secara resmi dan Perawati secara siri. Karena Kemenag melarang, dia akan tetap menikahi keduanya secara siri.
–————————
YUDHI AFRIANDI
————————-
Sebanyak 1.500 lembar undangan pernikahan sudah disebar. Tiga puluh tenda telah pula dipesan untuk menampung para tamu.
Untuk meramaikan pesta besar di Desa Lumpatan, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tersebut, bakal dihadirkan pula Orkes Melayu Scorpion.
“Biaya yang kami habiskan sekitar Rp 100 juta. Dua hektare lahan karet pun harus kami jual,” kata Cik Dang, ayah calon mempelai pria, kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group).
Semua itu dilakukan demi merayakan pernikahan yang kemudian memicu kehebohan.
Sebab, Cindra, anak Cik Dang, akan menikahi dua perempuan: Indah Lestari dan Perawati.
Seperti tertulis di undangan, Cindra akan menikahi Indah, warga Desa Teluk Kijing, pada 6 November. Sedangkan dengan Perawati, warda Dusun IV Teluk, dua hari berselang.
Bedanya, Indah yang berusia 18 tahun bakal dinikahi secara resmi dan sudah tercatat di Kecamatan Sekayu.
Adapun Perawati, 23, secara siri dan sudah pula tercatat di KUA Kecamatan Lais.
Namun, pesta besar-besaran pada 9 November tetap akan diselenggarakan untuk merayakan kedua pernikahan tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Agama mengadang rencana tersebut. Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin menjelaskan, di dalam Undang-Undang 1/1974 tentang Pernikahan, ditegaskan pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri.
Namun, pengadilan bisa memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang.